Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Pencoretan Caleg Se-Dapil Dibatalkan, Gerindra Tetap Harus Coret Caleg

Kompas.com - 09/07/2013, 07:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang sebelumnya mencoret seluruh bakal calon legislatif Partai Gerindra di daerah pemilihan Jawa Barat IX. Namun satu bakal calon perempuan yang semula diajukan partai ini dinyatakan tak bisa dicalonkan.

"Bawaslu mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian sepanjang memperbaiki (pencalonan di) dapil dengan sejumlah syarat," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, saat membacakan putusan sengketa pemilu di kantor Bawaslu, Senin (8/7/2013) malam. Salah satu syarat yang harus dijalankan Gerindra adalah membatalkan pencalonan Nur Rachmawati dari Dapil Jawa Barat IX.

Selain itu, Gerindra juga dilarang untuk menambah atau mengganti bakal caleg yang ada. Hal ini terkait tahapan administrasi verifikasi dan penetapan daftar calon anggota legislatif yang sudah melewati kesempatan menambah dan mengganti bakal calon. Setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilu legislatif, setiap partai politik hanya bisa memperbaiki kekurangan persyaratan dari nama-nama yang ada di DCS.

Tapi, Bawaslu pun menegaskan dalam putusannya, pencoretan Nur Rachmawati tanpa ada penggantian ini tetap harus memperhatikan masalah 30 persen keterwakilan perempuan. Bukan hanya proporsi jumlah dengan caleg lelaki, melainkan terkait pula dengan pemberian nomor urut pencalonan. "Perbaikan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum paling lambat 10 Juli 2013. Dan meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan ini," tegas Muhammad.

Harus kurangi caleg lelaki?

Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan keputusan yang dibuat oleh Bawaslu sudah final mengikat. KPU sebagai subjek pasif hanya dapat melaksanakan keputusan yang dibuat Bawaslu. Termasuk putusan yang ini.

Sigit menambahkan, satu-satunya cara agar Gerindra dapat mengajukan caleg dari Dapil Jawa Barat IX adalah mengurangi jumlah caleg laki-laki di dapil itu. Menurut dia, tak bisa digantinya "kursi" pencalonan Nur Rachmawati, akan menyebabkan Gerindra tak lagi memenuhi proporsi 30 persen perempuan di dapil tersebut. "Agar keterwakilan perempuan 30 persen (terpenuhi), satu caleg laki-laki harus dikurangi," kata dia.

Sebelumnya, KPU memutuskan salah satu caleg Gerindra dari Dapil Jawa Barat IX bernama Nur Rachmawati gugur karena dobel pencalonan di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dari Dapil Jawa Barat V. Dengan gugurnya Nur, maka komposisi keterwakilan perempuan Gerindra tidak memenuhi syarat.

Saat itu KPU memutuskan akibat tak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan itu maka seluruh bakal calon dari dapil tersebut tak bisa masuk DCS. Putusan ini tak hanya dialami Gerindra. Gugatan atas putusan KPU juga diajukan oleh partai selain Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Nasional
    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Nasional
    Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Nasional
    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Nasional
    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Nasional
    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com