Petugas Reskrim Polsekta Percut Seituan yang datang ke lokasi segera menyelamatkan pelaku dengan memboyongnya ke kantor polisi berikut sepeda motor jenis Vario BK 3147 ABZ sebagai barang bukti.
Informasi di kepolisian, Nurwanto saat itu sedang memanasi mesin sepeda motor di depan rumahnya. Pelaku tiba-tiba datang. Awalnya korban mengira pelaku adalah orang yang akan berbelanja ke warung miliknya. Ternyata, pelaku langsung mendekati sepeda motor dan berusaha membawa kabur. Begitu mengetahui pelaku ternyata hendak mencuri, Nurwanto langsung keluar dari rumah dan menyergap pelaku, namun gagal karena pelaku meloloskan diri.
Spontan, korban berteriak maling sehingga dalam sekejap pelaku dikepung warga dan langsung dipukuli. Pelaku mengaku nekat mencuri karena tak punya pekerjaan lagi setelah dipecat dari pegawai di Kejaksaan Tinggi Sumut karena terlibat kasus perampokan.
“Aku dipecat dari Kejati Sumut karena dihukum 2 tahun 3 bulan penjara karena merampok,“ katanya.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Erinal didampingi Kanit Reskrim AKP Faidir Chan menjelaskan, pada 2008 pelaku melakukan aksi perampokan di Jalan Mandala Bypass dan korbannya seorang perempuan. Saat hendak mengejar pelaku waktu itu, korban terjatuh di jalan raya karena sepeda motor yang dikendarainya masuk lubang kemudian meninggal dunia.
“Setelah pelaku AHH divonis 2 tahun 3 bulan penjara, ternyata dia mengulangi lagi perbuatannya dengan mencuri motor,” kata Kompol Erinal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.