Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Perlu Dibuat UU Miras

Kompas.com - 08/07/2013, 18:49 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memandang perlu adanya regulasi dalam bentuk undang-undang untuk mengatur pengawasan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Pasalnya, pasca-pembatalan Keputusan Presiden Nomor 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol oleh Mahkamah Agung, tidak ada rujukan bagi evaluasi peraturan daerah (perda).

"Selama ini, kita evaluasi perda selalu pakai Keppres itu, terutama kewenangan daerah bagi peredaran, pengaturan perdagangan di wilayahnya. Sekarang, dengan dicabutnya Keppres itu, kita hilang pedoman. Oleh karena itu, segeralah dibuat regulasi, misalnya UU tentang Miras sehingga bisa jadi rujukan," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Gamawan mengatakan, dengan tidak adanya rujukan, pemda harus bijaksana dalam membuat perda. Perlu diatur mengenai peredaran miras supaya tidak merusak generasi muda.

Gamawan juga berharap jangan ada sweeping miras oleh kelompok tertentu. "(Sweeping) itu kewenangan polisi. Kalau ormas enggak suka, ya laporkan saja ke polisi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, MA menyatakan pembentukan Keppres 3/1997 terbukti tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Keberadaan Keppres sempat memicu kontroversi di daerah karena menghalangi penerbitan beberapa peraturan daerah yang berupaya membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Keppres tersebut mengatur minuman dengan kandungan alkohol 1-5 persen boleh beredar cukup bebas, tetapi tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau daerah tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Adapun minuman beralkohol dengan kadar 5-20 persen dan 20-55 persen hanya boleh beredar di kawasan tertentu dengan pengawasan, seperti di hotel, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com