Fathorrahman ditipu, dan uang sebesar Rp 27 juta belum dikembalikan oleh Hadi Purwanto (43), warga Kabupaten Banyuwangi. Akibat merasa tertipu dengan janji untuk diberangkatkan umrah, Fathorrahman melaporkan kasus penipuan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Dalam laporannya, Fathorrahman mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan terlapor Hadi Purwanto itu terjadi pada 4 Juni 2012 lalu, saat terlapor berjanji untuk memberangkatkan korban pada bulan Ramadhan tahun 2012 lalu.
”Saya diminta untuk menyetor ongkos ibadah umrah ke tanah suci Mekkah secara bertahap sebesar Rp 27,2 juta. Anehnya, meski saya melunasi sesuai dengan permintaan terlapor, hingga kini saya belum diberangkatkan,” kata Fathorrahman, Jumat (5/7/2013).
Kepala Subag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi membenarkan adanya laporan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Wahyudi mengaku polisi akan segera memanggil terlapor. ”Saat ini kasus penipuan dengan modus jasa pemberangkatan ibadah umrah sudah ditangani penyidik,” jawabnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.