Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Putusan MA Dorong Perlunya UU Miras

Kompas.com - 05/07/2013, 15:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Keppres RI nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi menilai pembatalan Keppres itu mendorong penuntasan Rancangan Undang-undang Miras.

"Kami sambut baik keputusan ini. Tentu ini menjadi momentum yang baik bagi DPR dan pemerintah nantinya untuk bisa mendorong agar ada pengaturan dalam sebuah undang-undang agar semangat yang sudah diputuskan oleh MA itu bisa segera ditangkap," ujar Arwani di Kompleks Parlemen, Jumat (5/7/2013).

Menurut Arwani, putusan MA yang mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) itu memberikan posisi sangat strategis bagi adanya RUU Miras ini. Arwani berharap agar momentum ini bisa mendorong pembahasan RUU Miras yang masih dibahas di Baleg untuk segera dirampungkan. "RUU Miras harus dipercepat pembahasannya," ucap Arwani.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi atas Keppres nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Uji materi ini diminta FPI pada Oktober 2012 lalu.

"Menyatakan Keppres RI nomor 3 tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Kamis (4/7/2013).

Keppres RI nomor 3 tahun 1997 ini dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, Undang-undang nomor 8 tahun 1999, dan Undang-undang nomor 7 tahun 1996.

Keppres itu mengatur beberapa kriteria peredaran minuman beralkohol. Contohnya, minuman dengan kadar alkohol 1-5 persen (golongan A) boleh dijual bebas, tapi tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Sedangkan minuman beralkohol dengan kadar 5-20 persen (golongan B) dan minuman beralkohol dengan kadar 20-55 persen (golongan C) hanya boleh beredar di kawasan tertentu dengan pengawasan seperti di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan kepala daerah.

MA berpandangan, Keppres ini terbukti tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan di masyarakat. Keberadaan Keppres ini sempat memicu kontroversi di berbagai daerah karena dianggap menghalangi penerbitan beberapa peraturan daerah yang berupaya membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Beberapa daerah di Jawa Barat sempat menerbitkan peraturan yang melarang total peredaran miras. Namun, Kemendagri sempat meminta para kepala daerah yang menerbitkan perda untuk membatalkannya karena dianggap tidak sesuai dengan Keppres 3/1997. Tetapi, dengan adanya keputusan MA ini, maka perda-perda itu pun dianggap sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com