Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasihat Terdakwa Cebongan Diberi Karangan Bunga

Kompas.com - 04/07/2013, 17:32 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jeda persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, puluhan orang yang tergabung dalam Sri Kandi Mataram dan Paksi Katon memberikan karangan bunga kepada tim penasihat hukum terdakwa.

Sejak dimulainya sidang berkas pertama, pukul 09.00 WIB, beberapa orang baik dari Srikandi Mataram maupun Pasi Katon sudah tampak berada di depan gedung pengadilan untuk mempersiapkan acara pengalungan karangan bunga.

Saat jeda persidangan, lima orang dari Srikandi Mataram dengan mengenakan kostum tokoh pewayangan yakni, Semar, Petruk, Hanoman dan Gatot Kaca berbaris di depan pintu utama pengadilan dengan membawa tiga karangan bunga.

Di belakangnya turut serta juga puluhan orang dari anggota Paksi Katon. Tak lama, tiga penasihat hukum terdakwa tampak keluar dari dalam pengadilan. Satu persatu para Srikandi Mataram lantas mengalungkan karangan bunga kepada ketiga penasihat hukum.

"Punokawan itu sosok pengayom, Gatot Kaca dan Hanoman adalah dua tokoh gagah berani dan pembela kebenaran. Itu yang kami lambangkan untuk memberi semangat kepada penasihat hukum yang membela para kesatria," jelas Toni, salah satu warga Yogya yang mengenakan kostum Petruk, Kamis (04/07/2013).

Ia bersama elemen masyarakat lainnya berharap agar tim penasihat dapat membebaskan 12 terdakwa dari dakwaan berencana, dan meringankan hukuman.

"Kami memberikan semangat dan dukungan kepada para penasihat hukum agar terus berusaha membela 12 kesatria anggota Kopassus," paparnya.

Setelah mengalungkan karangan bunga, beberapa elemen masyarakat juga menyempatkan sambangi Serda Ucok Cs di sel tahanan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

"Saya terharu saat bertemu dengan mereka (Ucok cs). Tadi di dalam ada yang mengatakan, awalnya mereka sempat merasa tidak mendapat dukungan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com