Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi, Bupati Rembang Siapkan Saksi Profesor Hukum

Kompas.com - 03/07/2013, 23:12 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Bupati Rembang M Salim, tersangka kasus penyertaan modal APBD pada PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), telah menyiapkan tiga saksi ahli untuk meluruskan kasusnya. Ketiga saksi ahli tersebut merupakan guru besar dari sejumlah Universitas ternama yakni UGM, Unissula dan Universitas Brawijaya.

“Minggu depan akan mendatangkan saksi ahli, ada Prof Edi Umar Syarif guru besar hukum pidana UGM, Doktor Rahmat Bowo yang waktunya masih dalam konfirmasi serta Adam Ikhwani,” katanya saat ditemui seusai pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Jalan Sukun Raya, Semarang, Rabu (3/7/2013).

Pada kesempatan itu, Salim menjelaskan awal mula pendirian PT RBSJ yang merupakan perusahaan milik pemda setempat. Ia mengatakan awalnya PT RBSJ merupakan perusahaan daerah yang menjadi percontohan secara nasional. Perusahaan itu diadakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nonkonvensional sehingga tidak membebani masyarakat.

“Itu atas usul saya, kemudian saya sampaikan ke DPRD untuk membuat perda,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga untuk memfasilitasi para investor serta UKM agar lebih maju. Pada awal pendirian, ia mengklaim perusahaan ini memberikan hasil yang cukup besar.

“Di perjalanannya ini ada gesekan politik dan lain-lain mungkin perjalanan internal, ya barangkali saya salah menunjuk direktur, tapi yang namanya proses sudah dijalani, seleksi dan secara independen ternyata begini. Mudah-mudahan ke depan ada harapan-harapan yang baik pada RBSJ setelah semuanya jelas,” katanya.

Ia mengatakan kasus ini bernuansa politis. Sebab semua yang dipermasalahkan jelas memberikan pendapatan yang riil. Saat tahun pertama pendirian perusahaan ini saja, ungkapnya, sudah mendatangkan keuntungan Rp 2,8 miliar. Sedangkan SPBU yang didirikan dengan investasi Rp 6,8 miliar saat ini sudah menjadi sekitar Rp 10 miliar.

“SPBU itu kalau dijual sekarang sudah Rp 10 miliar dan pasti banyak yang mau, termasuk saya sendiri kalau disuruh beli saya beli karena memang posisinya sangat strategis. Saya orang pertama yang mau beli Rp 10 atau 11 miliar, mau,” tambahnya. 

Perusahaan ini diketahui bergerak dalam berbagai bidang usaha seperti SPBU, industri garam, etanol dan perkebunan. Ia mengatakan, saat ini perusahaan tersebut masih tetap berjalan.

Seperti diketahui Salim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 6 Juni 2010. Kasus bermula saat dilakukan penyertaan modal terhadap perusahaan tersebut melalui APBD sebesar Rp 35 miliar. Rinciannya, dari APBD 2006 sebesar Rp 25 miliar dan APBD 2007 Rp 10 miliar.

Dalam kasus ini, ada penyimpangan, terutama penyertaan modal pada pendirian SPBU yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,12 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil PKN dengan Nomor 1/S/VII - XIV/02/2013 tersebut tertanggal 6 Februari 2013 di Jakarta. Dengan hasil detil PKN yakni sebesar Rp 4,190.071.100,51.

Tersangka lain dalam kasus ini yakni Siswadi yang menjabat sebagai Direktur PT RBSJ. Siswadi yang juga menjadi tersangka atas kasus serupa dan ditangani Kejati Jawa Tengah saat ini sudah ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com