Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Situbondo Ringkus Suami-Istri Pengedar Sabu

Kompas.com - 03/07/2013, 20:01 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis


SITUBONDO, KOMPAS.com
- Pasangan suami istri, M Nurul Arifin (36) dan Luluk Handayani (27) asal Kelurahan Patrang, Jember diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo karena terpergok sedang berjualan sabu, Selasa (2/7/2013) malam.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria teman mereka, Nur Hakki (33), warga Kabupaten Pamekasan, Madura.

Para pelaku ditangkap di tempat parkir eks lokalisasi Gunung Sampan (GS), Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 5 paket sabu seberat 6 gram. Selain itu, petugas juga menyita mobil Toyota Kijang B 1139 TB milik tersangka Nur Hakki.   

Diperoleh keterangan, tersangka M Nurul Arifin dibekuk lebih dulu di jalan raya Banyuputih. Sementara istrinya, Luluk Handayani dan Nur Hakki ditangkap belakangan.

"Ketiganya memang menjadi TO kami, karena berdasarkan informasi mereka sering mengedarkan sabu di kawasan eks lokalisasi GS. Dari penangkapan ini kami menyita 6 gram sabu," kata AKP Priyo Purwandito, Kasat Reskoba Polres Situbondo, Rabu (3/7/2013).

Menurutnya, barang bukti sabu seberat  6 gram itu di antaranya diamankan dari M Nurul Arifin sebanyak 3 gram. Sisanya disita dari tangan istrinya 3 gram. Barang haram sengaja dibawa Nur Hakki dari Pamekasan untuk diedarkan di kawasan Jember dan sekitarnya melalui tangan pasutri tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari Pasutri ini, mereka membeli dari Nur Hakki yang katanya dekat dengan si istri senilai Rp 1,2 juta per gramnya, lalu dijual ke konsumen Rp 1,7 juta per gram," kata AKP Priyo Purwandito.

Di hadapan penyidik, M Nurul Arifin mengaku terpaksa mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan, karena dari penghasilan sebagai tukang ojek tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya setiap hari.

”Sejak tahun 2009 lalu saya sudah menggunakan narkoba, namun untuk mengedarkan sabu saya baru melakukan sejak tahun lalu. Itupun demi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga setiap harinya,” terang M Nurul Arifin.

Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 36/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com