Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Kemenag Sulsel Dilantik, Sidang Tipikor Ditunda

Kompas.com - 03/07/2013, 15:34 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa tindak pidana korupsi dana block grant Kementerian Agama Sulawesi Selatan Ahmad Rusyudi dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar).

Akibat pelantikan ini, mantan Kasubag Perencanaan Kemenag Sulsel ini absen sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang dijadwalkan Rabu (3/7/2013).

Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini Maringan Marpaung yang ditemui di ruangannya mengatakan, sebelumnya pengacara terdakwa Ahmad Rusyudi secara lisan meminta izinkan kliennya berangkat ke Jakarta mengikuti pelantikan sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Sulbar.

"Suratnya juga tadi dilampirkan oleh pengacaranya. Ktanya yang bersangkutan dipanggil ke Jakarta oleh Departemen Agama untuk mengikuti kegiatan dinas. Informasi yang kami terima, bahwa terdakwa dilantik sebagai Kakanwil Kemenag di Sulbar. Itu yang kami dengar, nanti kepastiannya akan diketahui juga apakah betul kabar itu," tandasnya.

Ketidakhadiran terdakwa membuat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi dari kepala madrasah aliyah ditunda.

"Saksi ada 5 kepala sekolah dari madrasah aliyah itu, mereka dari daerah semuanya," singkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Yusuf Putra.

Kasus dugaan korupsi dana block grant di Kementerian Agama Sulawesi Selatan mendudukkan 4 orang menjadi terdakwa. Mereka antara lain mantan Kepala Bidang PAI Kemenag Sulsel Rapi Anci selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Direktur PT Milenia Perkasa Tjipluk Sri Rejeki sebagai rekanan dalam proyek pengadaan alat multimedia dan laboratorium untuk madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah di 24 kabupaten/kota.

Kemudian terdakwa lainnya ialah bos CV Bila Utara Salim Rasyad yang juga sebagai rekanan proyek serta dan Ahmad Rusyudi selaku mantan Kasubag Perencanaan Kemenag Sulsel.

Terdakwa Ahmad Rusyudi diduga menerima uang Rp 300 juta dari Tjipluk sebagai imbalan atas perannya sebagai penghubung antara rekanan dengan pihak madrasah penerima bantuan.

Dalam perkara ini diketahui pada Tahun 2007 Kementerian Agama Sulsel mendapatkan dana bantuan peningkatan mutu pendidikan senilai Rp 5 miliar. Namun pengadaan barang dan jasa untuk madrasah diduga melanggar prosedur yang berlaku. Beberapa di antaranya harga barang kemahalan senilai Rp 600 juta dan pajak ganda Rp 300 juta. Pelanggaran tersebut sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Akibat perbuatan itu, para terdakwa merugikan negara senilai Rp 1 miliar lebih. Tiga terdakwa melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dan subsidair pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan terdakwa Ahmad Rusyidi didakwa melanggar pasal gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com