Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suruh Teman Shalat, Agus Bawa Kabur Honda Vario

Kompas.com - 02/07/2013, 14:27 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis


SOLO, KOMPAS.com — Seorang pria bernama Agus Wahyono (28) asal Sangrong, RT 1/RW S, Purwantoro, Wonogiri, nekat membawa lari sepeda motor milik teman perempuannya. Agus memperdayai Sri Sumiarsih (41) dengan cara menyuruh korban untuk shalat di Masjid Agung Solo agar mendapatkan rezeki yang banyak.

Modus kejahatan tadi diakui pelaku saat gelar perkara di Polsek Pasar Kliwon pada Selasa (2/7/2013). Agus menceritakan bahwa dirinya menghubungi korban yang berstatus sudah bersuami, untuk "curhat". Korban pun berhasil terbujuk oleh rayuan Agus yang juga sudah berkeluarga.

Pada hari Selasa (25/6/2013) lalu, pelaku dan korban bertemu di terminal Tirtonadi Solo dan segera pergi ke Tawangmangu, Karanganyar, tepatnya di area kebun teh di Kemuning.

"Saya SMS Mas, trus saya ajak ketemuan di terminal dengan alasan mau curhat tentang permasalahan keluarga," kata Agus kepada wartawan, Selasa (2/7/2013).

Setelah menikmati pemandangan di perbukitan kebun teh, pelaku mengajak korban untuk pulang ke Solo, tetapi sebelumnya dia membawa korban ke Masjid Agung Solo.

"Saya minta dia untuk shalat dulu agar mendapat rezeki banyak. Setelah itu saya bawa lari sepeda motornya," kata Agus yang mengenal Sri Sumiarsih saat bekerja di sebuah pabrik di Solo.

Setelah sempat membawa lari motor korban jenis Honda Vario AD 2633 GT warna merah. Pelaku tertangkap saat hendak menjual motor curiannya di Pasar Klithikan seharga Rp 3 juta.

"Kerabat korban yang kebetulan berada di Pasar klithikan tahu pelaku hendak menjual sepeda motor milik saudaranya. Setelah dipergoki, pelaku lalu dibawa ke rumah korban dan dilaporkan ke polisi," kata Aiptu M Safingi, Kasi Humas Polsek Pasar Kliwon kepada wartawan.

Pelaku mengaku membawa sepeda motor korban karena sudah beberapa bulan menganggur dan ingin memenuhi kebutuhan anak dan istrinya. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com