Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, KPK Gelar Rekonstruksi Penangkapan Hakim Setyobudi

Kompas.com - 02/07/2013, 13:15 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Rekonstruksi tertangkap tangannya hakim Setyobudi Tejocahyono rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2013) besok.

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PN Bandung Joko Indiarto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2013).

"Betul, jadi Pengadilan Negeri Bandung sudah menerima surat dari KPK," kata Joko.

Lebih lanjut Joko menambahkan, dalam surat yang diberikan oleh lembaga antitindak pidana korupsi itu, rekonstruksi akan dilakukan selama tiga hari. Namun, tempatnya berbeda-beda.

"Rencananya mulai tanggal 3 hingga 5 Juli 2013, tapi kami estimasi besok di PN terlebih dahulu," ucapnya.

Menanggapi surat permohonan izin dari KPK itu, Joko mengaku pihaknya akan menyiapkan seluruh kebutuhan yang diperlukan. "Sehingga demikian kami siap-siap," paparnya.

Berjalan mundur

Joko Indiarto menjelaskan, rekonstruksi yang akan dilakukan oleh KPK pada Rabu (3/7/2013) besok tidak hanya reka ulang saat hakim Setyobudi Tejocahyono tertangkap tangan membawa sejumlah uang di dalam mobilnya.

Menurut Joko, rekonstruksi selama tiga hari terhitung tanggal 3 sampai 5 Juli 2013 itu akan dilakukan mundur, mulai dari penangkapan hingga pemberian uang suap penanganan kasus bantuan sosial (bansos) Kota Bandung oleh beberapa orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Toto Hutagalung dan yang terbaru adalah mantan Sekda Edi Siswandi serta Wali Kota Bandung Dada Rosada.

"Rekonstruksinya ditarik mundur tidak hanya penangkapan saja. Penangkapan memang di PN, tapi kan pra-nya bukan disini," ujar Joko.

Kendati demikian, terkait proses rekonstruksi lebih detail, Joko menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Belum ada konfirmasi lagi. Selebihnya KPK yang tahu," akunya.

Hakim Setyobudi Tejocahyono ditangkap di ruang kerjanya di PN Bandung bersama dengan seseorang dari pihak swasta, Jumat (22/3/2013) sekitar pukul 14.15 WIB. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Selain menangkap hakim Setyabudi dan seorang swasta berinisial A, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 150 juta. Pemberian ini berkaitan dengan kasus korupsi bansos di Pemerintah Kota Bandung. Kasus ini juga menyeret Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com