Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh dan Pemakan Hati Ibu Kandung, Bebas dari Jerat Hukum

Kompas.com - 28/06/2013, 17:55 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Supardi (30), pria asal Bangkingan Surabaya yang membunuh ibunya dengan sadis, dipastikan lolos dari jerat hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas kasusnya karena ada lampiran keterangan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Menurut Kasi Pidum Kejari Surabaya, Judhy Ismono, tersangka mengalami gangguan jiwa, maka secara hukum kasus tidak bisa disidangkan.

"Berkas kita kembalikan ke penyidik Polrestabes Surabaya. Karena ada keterangan dokter yang menyatakan tersangka alami gangguan jiwa, meski yang bersangkutan menolak dikatakan sakit jiwa," katanya, Jumat (28/6/2013).

Pengembalian berkas, kata dia, mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 KUHP yang menyebut, barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya, atau terganggu karena penyakit, maka tidak dipidana.

Supardi terbukti membunuh ibu kandungnya sendiri, Akhiyah, pada pertengahan Mei lalu. Dia membunuh karena beralasan sakit hati dan tidak pernah diperhatikan.

Supardi memotong kepala korban, membelah dadanya, dan sempat memakan organ hati ibunya sendiri. Polisi tidak perlu waktu lama menangkap Supardi karena polisi berhasil mendeteksi pelakunya melalui puntung rokok yang ditemukan di sekitar jasad korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com