Menurut Koordinator Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Yovinus Guntur, perusakan kantor surat kabar adalah preseden buruk di era kebebasan pers, sekaligus bukti minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Harusnya masyarakat sudah tahu, siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa bisa melakukan hak jawab, bukan melakukan perusakan," kata Yovinus Guntur.
Atas alasan itu, AJI mendesak polisi agar segera bertindak tegas dan menangkap pelaku perusakan kantor Radar Madura di Bangkalan. "Karena selain melanggar UU Pers, pelaku juga melanggar Pasal 368 KUHP soal ancaman kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok massa merusak kantor Radar Madura di Bangkalan. Diduga kuat, perusakan itu karena adanya pemberitaan tentang pungutan liar dari penerimaan tenaga harian lepas di Pemkab Bangkalan pada edisi sekitar akhir Juni 2013.
Selain merusak fasilitas kantor, penyerang juga mengancam dan memukul Kepala Biro Radar Madura, Haryanto, dan staf HRD Radar Madura, Ariwijono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.