Di warkop Heri, polisi menemukan barang bukti di antaranya 12 paket sabu dengan total berat 3 gram, sebuah ponsel, dan seperangkat alat isap, serta satu unit timbangan.
"Informasi tentang Heri sudah lama beredar di masyarakat, makanya kami kembangkan dan langsung eksekusi," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, Rabu (26/6/2013).
Kepada penyidik, Heri mengaku mengambil sabu-sabu itu dari seorang pengedar di Jakarta.
"Dia mengambil sendiri sabu itu di Jakarta, tanpa kurir. Dia naik kereta api ke Jakarta menemui langsung pengedarnya," tambahnya.
Hasil pengembangan kasus, polisi juga membekuk dua pengedar sabu di Surabaya. Mereka adalah Sony (32), warga Kedung Jaya, Benowo, dengan barang bukti 2,42 gram sabu, dua unit timbangan, dan seperangkat alat sabu. Kemudian Choirul (34), warga Sidotopo Jaya, dengan barang bukti 1,4 gram sabu, satu timbangan elektronik, dan seperangkat alat sabu.
"Modus yang dilakukan dua orang ini hampir sama dengan Heri, yakni disambi dengan berdagang makanan," pungkas Suparti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.