Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oditur Militer Nyatakan Eksepsi Terdakwa Tak Berdasar

Kompas.com - 26/06/2013, 11:28 WIB
BANTUL, KOMPAS.com — Oditur Militer Letkol Sus Budiharto menyatakan, eksepsi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan tidak berdasar.

Menurut Budiharto, eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar karena dakwaan oditur yang pernah disampaikannya bersifat uraian perbuatan materiil.

"Saya sudah jabarkan secara gamblang," kata Budiharto saat membacakan tanggapannya pada sidang lanjutan kasus Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (26/6/2013).

Dia menegaskan, eksepsi penasihat hukum harus ditolak. Sidang harus dilanjutkan. Soal pembuktian, dia menyerahkan pada agenda pemeriksaan nantinya.

Sidang berkas ketiga ini pun berlangsung cukup singkat, sekitar 25 menit. Hakim Ketua Letkol CHK Joko Sasmito menunda sidang dan sidang akan kembali digelar pada Jumat (28/6/2013) mendatang, sama seperti berkas keempat dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sementara itu, penasihat hukum 12 terdakwa anggota Kopassus, Kolonel Rokhmat, menyampaikan akan tetap pada eksepsinya.

Dua belas anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Mereka menembak mati empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta yang merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.

Keempat tahanan, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, ditembak di hadapan puluhan narapidana.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com