"Meminimalisir jumlah pengguna narkoba khususnya ekstasi (yang) banyak ada di tempat-tempat hiburan," kata Kepala BNN Anang Iskandar, dalam acara peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional, Selasa (25/6/2013) di Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013). Dia mengatakan ekstasi banyak beredar di tempat hiburan karena efeknya baru penuh terasa ketika diiringi musik khas dugem.
"Pembatasan (waktu operasional ini) wajar-wajar saja," imbuh Anang. Dia pun menyatakan dukungan penuh atas rencana tersebut.
Hari anti-narkoba
Sementara itu, terkait peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional, Anang mengajak semua pihak untuk merenungi kembali tentang kasus peredaran narkoba yang jumlahnya kian memprihatinkan. Saat ini, jumlah pecandu narkoba di Indonesia diperkikrakan telah mencapai 4 Juta orang.
"Kalau kita bisa merehabilitasi 1 Juta setiap tahun maka diharapkan akan hilang pengguna narkobanya. Kalau sudah hilang, tidak ada demand tentu tidak ada supply ke Indonesia," ujar Anang.
Sementara mengenai sanksi terhadap para pengedar narkoba, dengan tegas Anang menyatakan hukuman mati merupakan hukuman yang setimpal. "Hukuman terhadap pengedar narkoba jelas, hukuman mati sudah dijatuhkan, dan saya apresiasi," tegasnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan dalam rapat di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat menguat wacana pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam. Meski belum ada pembahasan lebih lanjut di Pemerintah Provinsi Jakarta, Jokowi mengatakan wacana tersebut sedang dipertimbangkan bila memang bermanfaat terutama untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.
Gubernur yang menggemari musik metal itu tak menampik Jakarta telah menjadi pasar bagi barang haram tersebut. Oleh sebab itu, ia menegaskan pengawasan ketat terhadap sejumlah tempat dugem termasuk mengatur jam operasionalnya, mutlak diperlukan, meskipun dilakukan dengan perlahan-lahan mengurangi waktu operasional itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.