Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perwira Polisi Diperiksa Terkait Penyalahgunaan BBM

Kompas.com - 25/06/2013, 18:10 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua orang perwira polisi diperiksa terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Keduanya yakni anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Pemeriksaan dilakukan terkait adanya dugaan keterlibatan dua oknum polisi itu dalam penimbunan BBM ilegal yang diungkap di Semarang pada 16 April 2013. Pemeriksaan sendiri dilakukan oleh Mabes Polri.

Adanya pemeriksaan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Mas Guntur Laupe.

"Dua orang, perwira, diperiksanya oleh Mabes," ujarnya di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (25/6/2013).

Dua perwira itu, menurut Guntur, masih tetap bertugas. Hingga saat ini ia juga belum mengetahui kelanjutan kasus itu, termasuk status dua anggotanya. "Kami belum tahu statusnya sekarang," katanya.

Ia mengatakan akan menindak tegas siapapun yang terlibat penimbunan BBM. Baik dalam kasus tersebut maupun kasus serupa lainnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri mengungkap kasus penimbunan BBM di Jalan Sawah Besar, Kaligawe, Gayamsari, Semarang Timur. Dari lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan itu ditemukan sebanyak 45 ton bahan bakar minyak jenis solar.

Pihak kepolisian hingga saat ini telah menahan pemilik berinisial SW alias P dan empat orang pegawai yang melakukan penimbunan. Usaha tersebut oleh tersangka diakui sudah berjalan sekitar dua tahun. Solar dibeli dengan harga Rp 5.900 dan kemudian dijual kembali dengan harga Rp 9.700 hingga Rp 10.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com