Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo, Rumah Dinas Kajari Sumenep Dilempari Sampah

Kompas.com - 25/06/2013, 17:05 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

SUMENEP, KOMPAS.com - Merasa jenuh dengan berlarut-larutnya penanganan kasus korupsi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, rumah dinas yang ditempati Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Hartoto, Selasa (25/6/2013) menjadi sasaran kemarahan mahasiswa.

Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Sumekar (KMS), melempari rumah tersebut dengan berbagai macam sampah dan kotoran. Dalam sekejap, tumpukan sampah memenuhi halaman rumah dinas tersebut.

Awalnya, mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Kejari Sumenep. Mereka meminta agar Kajari Bambang Hartoto keluar dari kantornya berdialog dengan mahasiswa tentang perkembangan penanganan beberapa kasus korupsi di Sumenep.

Namun, hingga beberapa kali didatangi mahasiswa, Bambang tidak pernah ada di kantornya dengan alasan sedang bertugas ke luar kota. "Kajari Pamekasan ini banci karena tidak berani beradu argumen soal penanganan korupsi di Sumenep. Jadi pantas kalau rumah dinasnya kita jadikan tempat sampah dan kotoran," kata Eko Wahyudi, koordinator aksi.

Eko menambahkan, setiap ada aksi pengusutan kasus korupsi yang menemui mahasiswa adalah staf Kajari yang tidak punya wewenang dalam mengambil kebijakan. Bahkan jawabannya sudah bisa ditebak sebelumnya. "Setiap kita aksi, jawabannya adalah akan kami sampaikan aspirasi kalin kepada pimpinan. Pimpinan macam apa kalau sering tidak ada di kantornya!," teriak Eko.

Berangkat dari alasan itulah kemudian mahasiswa menduga bahwa Kejari Sumenep dan seluruh jaksa sudah terikat kontrak dengan para tersangka kasus korupsi agar kasusnya diperlambat atau dipendam.

Kontrak tersebut tentunya diiringi dengan sejumlah iming-iming uang yang menumpuk. "Kalau maling ayam para jaksa ini cukup cekatan menyelesaikan kasusnya. Tapi kalau kasus korupsi semuanya tarik ulur," tandasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Intel Kejari Sumenep, Nyoman Suji Agustina Aryantha kepada mahasiswa mengungkapkan, penanganan kasus yang masuk ke Kejaksaan masih membutuhkan proses dan tidak mudah untuk diselesaikan. Sebab, ada banyak tahapan yang harus dilakukan Jaksa.

"Beberapa kasus seperti dugaan korupsi dana Participating Interest (PI), kasus penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH), masih dalam penyelidikan. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di SMA Batuan sudah masuk pada penyidikan," ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com