Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Primer Terdakwa Cebongan Dinilai Kabur

Kompas.com - 24/06/2013, 15:27 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta hari ini, Senin (24/6/2013), kembali menggelar persidangan kasus penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, dengan menghadirkan 12 terdakwa anggota Kopassus grup 2 Kandang Menjangan Kartosura.

Agenda di sidang lanjutan yang kedua ini adalah penyampaian eksepsi oleh penasihat hukum para terdakwa. Seperti penyelenggaraan sidang pertama pada Kamis (20/6/2013) lalu, persidangan kedua ini juga dilakukan di dua ruang sidang yang berbeda.

Persidangan yang seharusnya dijadwalkan di mulai pukul 09.00 WIB, sempat mundur selama 30 menit. Penyebabnya, perjalanan rombongan terdakwa dari Denpom Jalan Magelang, tempat mereka ditahan, ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta tertahan macet.

Di ruangan sidang utama dengan berkas pertama dihadirkan tiga terdakwa, yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Sertu Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Dr Joko, penasihat hukum ketiga terdakwa Letkol Chk Rokhmat menjelaskan dakwaan primer yang disampaikan oleh oditur militer, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHP tentang Pembunuhan Berencana, kabur.

Dipaparkannya, tidak ada penjelasan perencanaan tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa atau tidak menguraikan unsur-unsur perencanaan. "Kabur karena tidak bisa menjelaskan tentang unsur-unsur perencanaan tindakan," kata Letkol Chk Rokhmat.

Sementara dalam dakwaan Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang Merampas Nyawa Orang Lain, penasihat hukum menyatakan dalam laporan, para terdakwa melakukan pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340, 338, dan 351 Ayat 3 KUHP. Namun, oditur juga memasukkan Pasal 103 KUHPM, yaitu tidak menaati perintah atasan.

Menanggapi Pasal 103 KUHPM, penasihat hukum terdakwa menegaskan tidak ditemukan fakta pelanggaran KUHPM Militer karena tidak ada laporan dari komandan satuan sehingga dakwaan tidak sesuai.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat agar menerima permohonan eksepsi dan menolak seluruh dakwaan demi hukum," ucap Letkol Chk Rokhmat di akhir pembacaan eksepsi.

Seusai pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Dr Joko menunda sidang hingga Rabu (26/6/2013) dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, pada sidang di ruang kedua dengan terdakwa Serma Rokhmadi, Serma Mohammad Zaenuri, dan Serma Sutar, penasihat hukum juga menyatakan hal senada. Dalam eksepsi ketiganya dikatakan, bahwa dakwaan tidak diuraikan secara lengkap sesuai UU No 31 tahun 2007 Pasal 130 Ayat 2 tentang Peradilan Militer.

Dua belas anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Mereka menembak mati empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta, tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD Sertu Santoso di Hugo's Cafe Yogyakarta.

Keempat tahanan, masing-masing Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, ditembak di hadapan puluhan narapidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com