Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Cebongan: Dakwaan Oditur Militer Tak Jelas

Kompas.com - 24/06/2013, 11:28 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Berkas keempat yang berisi tiga terdakwa, Serma Rokhmadi, Serma Mohammad Zaenuri, dan Serma Sutar, disidangkan di ruang kedua Pengadilan Militer II- 11 Yogyakarta, Senin (24/6/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini dilaksanakan sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan Sleman dengan terdakwa 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan eksepsi ke 12 terdakwa.

Eksepsi terdakwa dibacakan salah satu tim penasihat hukum terdakwa sekitar 20 menit. Dalam eksepsi tersebut, disampaikan bahwa dakwaan Oditur Militer dianggap kabur atau tidak jelas. Salah satunya ialah karena tidak menguraikan dakwaan dengan lengkap sesuai UU No 31 Tahun 2007 Pasal 130 Ayat 2 tentang Peradilan Militer.

Seusai pembacaan eksepsi, Ketua Oditur Militer, Letkol Estiningsih, meminta waktu untuk menanggapi eksepsi tiga terdakwa selama dua hari. Majelis hakim yang memimpin sidang ini, Letkol Farida Faisal, memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada Rabu (26/6/2013) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com