Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Edaran soal Saksi PIlwakot Bandung Dipersoalkan

Kompas.com - 24/06/2013, 06:53 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Ketua tim advokasi dan tim sukses pasangan nomor urut 6 di Pemilu Wali Kota Bandung, MQ Iswara-Asep Dedy Ruyadi (IDE), Agus Sihombing, mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, terkait surat edaran tentang kehadiran saksi di 4.118 tempat pemungutan suara (TPS). Ada tiga surat edaran KPU yang dipertanyakan.

Agus mengatakan, semula KPU menerbitkan surat bernomor 384/KPU/Kota/VI/2013. Tiba-tiba surat diubah dan diganti dengan surat bernomor 351/KPU/Kota/VI/2013, yang kemudian diganti lagi dengan surat bernomor SE 355/KPU/Kota/ 011.329135/VI.

Menurut Agus, surat edaran pertama mewajibkan saksi hadir selambat-lambatnya pukul 09.00 WIB. Dalam surat kedua, ketentuan itu berubah menjadi pukul 06.00 WIB, yang kemudian diubah lagi menjadi pukul 07.00 WIB.      

Agus berpendapat, akibat perubahan jadwal dan surat edaran ini, 40 persen saksi penghitungan suara dari kubu IDE tidak dapat mengitungi perhitungan suara. Akibatnya, kata dia, rentan terjadi kecurangan dalam proses ini dan menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Jelas kami merasa dirugikan. Kami menganggap Pilwalkot Bandung ini tidak sah karena sudah melanggar aturan," tegas Agus. Dia menduga penggantian surat edaran itu tidak dilakukan dalam rapat pleno KPU Kota Bandung.

"Apakah benar KPU mengeluarkan surat 351 dan 355 berdasarkan rapat pleno? Kalau benar, kapan dan di mana rapat pleno itu berlangsung karena tim kami tidak menemukan ada rapat di KPU Bandung," tanya Agus. Dia mengatakan timnya akan menempuh semua jalur yang dimungkinkan untuk mempersoalkan hal ini.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) Jaringan Suara Indonesia (JSI), pasangan nomor 4 Ridwan Kamil-Oded Danial yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra unggul dengan perolehan 44,55 persen suara. Sampel data disebut telah masuk 100 persen, dengan 62.351 responden di 270 TPS, tingkat partisipasi pemilih di kisaran 56,93 persen dan marjin kesalahan 1 persen.

Posisi kedua hitung cepat ditempati pasangan nomor urut 1, Edi Siswadi-Erwan Setiawan, yang diusung Partai Demokrat dengan perolehan 17,63 persen suara. Peringkat ketiga ditempati pasangan nomor urut 5 yang disusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 15,38 persen.

Pasangan independen nomor urut 2, Wahyudin Karandinata-Toni Apriliani menempati urutan ke-4 dengan 8,06 persen. Kemudian, pasangan nomor 6 yang diusung Partai Golkar, yakni, MQ Iswara-Asep Dedi Ruyadi, menempati peringkat ke-5 dengan 7,92 persen.

Tiga peringkat terakhir ditempati pasangan independen. Ketiga kandidat itu adalah pasangan Budi Setiawan-Rizal Firdaus, Wawan Dewanta-M Sayogo, dan Bambang Setiadi-Alex Tahsin Ibrahim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com