Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Dianiaya, Wakil Wali Kota Prabumulih Dilaporkan ke Komnas HAM

Kompas.com - 21/06/2013, 18:40 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Wali Kota Prabumulih, Palembang, Sumatera Selatan, Andriansyah Fikri, dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan penganiyaan yang menimpa Lurah Payuputat, Prama Desta.

Laporan itu diajukan kakak Prama, Levri Ardiansyah. Levri mengatakan, adiknya itu menjadi korban pengeroyokan terkait masalah jual beli tanah seluas 920 hektar yang berada di Prabumulih.

"Kita mau laporkan Wakil Wali Kota terkait penganiayaan yang dilakukan atau sepengetahuan pejabat publik," ujarnya ketika ditemui di Kantor Komnas HAM, Jumat (21/6/2013).

Kejadian bermula ketika Prama mengajukan surat jual beli tanah yang berada di Prabumulih. Tanah perkebunan itu merupakan tanah adat, 500 hektar di antaranya dimiliki oleh Hasan Zaki dan Eka Samindra. Mereka berencana menjual tanah tersebut kepada seorang bernama Budi Sikumbang.

"Kan kalau mau jual tanah harus ada tanda tangan dari camat, lalu surat itu diserahkan ke camat. Tetapi, camat tidak menandatanganinya, berarti tidak ada jual beli dong. Lalu, camat itu malah mengkonfrontir warga dengan mengatakan tanah itu mau dijual oleh lurah," kata Levri.

"Lurah menandatangani surat penjualan itu karena lurah dan kades terdahulu sudah menandatangani surat kepemilikan tanah atas nama dua orang itu. Makanya, lurah tinggal meneruskan saja," tambahnya.

Atas konfrontasi camat itu, terang Levri, para warga akhirnya melempari kantor lurah dengan batu. Kejadian ini terjadi pada tanggal 28 Mei 2013. Akibat aksi ini, Prama dan Eka yang sedang berada di dalam terdesak tidak bisa keluar ruangan.

Di ruangan tersebut, juga ada beberapa petugas kepolisian. "Lurah sama Eka Samindra disekap oleh polisi di ruangannya dengan alasan untuk pengamanan," ujar Levri.

Aksi warga untuk menuntut pembatalan jual beli tanah itu sempat mereda setelah Wakil Wali Kota, Andriansyah Fikri, datang ke lokasi. Untuk meminimalisasi tindak anarkistis warga, Andriansyah mendesak agar Prama dan Eka segera menandatangani sebuah surat.

"Ternyata surat itu bukan surat pembatalan jual beli, tapi jadi surat pembatalan kepemilikan lahan. Karena terdesak, mereka menandatangani," ujar Levri. "Lalu setelah surat sudah ditandatangani, Fikri mengacungkan jempol kepada warga, lalu dia pergi," kata Fikri seraya menunjukan foto tersebut.

Setelah itu, polisi yang tadinya berada di ruangan bersama Prama dan Eka meninggalkan lokasi. Lalu, Eka mengejar polisi untuk bisa keluar dari kantor lurah. Pada saat itu, warga yang semakin beringas sudah mulai memasuki kantor tersebut.

Prama yang sudah terdesak juga ikut mengejar polisi dan Eka yang sudah lebih dahulu berhasil keluar dari gedung. Baru sampai di luar gedung, Prama yang pada saat itu keluar dengan menggunakan helm langsung ditangkap dan dikeroyok oleh empat orang warga.

"Setelah itu tidak tahu bagaimana, lurah sudah berada di semak-semak dengan keadaan telungkup. Di situlah dia dieksekusi dengan menggunakan kayu. Di situ padahal ada polisi. Tapi, mereka sama sekali tidak berbuat apa-apa," ujar Levri.

Akibat kejadian tersebut, Prama mendapatkan luka berat di bagian belakang kepalanya. Menurut Levri, Prama sempat menderita amnesia selama dua pekan. "Saya juga akan melapor ke Mabes Polri karena adanya pelanggaran protap terkait penanganan amuk masa karena di sini terlihat adanya pembiaran," tambahnya.

Levri mengatakan, dia sudah mempunyai barang bukti berupa foto, video, dan beberapa saksi. Ia sudah menyerahkan laporan kepada Komnas HAM pada 11 Juni 2013 dan sudah diterima secara resmi pada tanggal 17 Juni.

"Laporan sudah diterima, semua bukti sudah diterima oleh Komnas HAM. Katanya benar ini sebuah pembiaran penganiayaan dan pelanggaran HAM. Mereka juga akan mengawal kasus ini," tutup Levri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com