Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Ambon Diperiksa Terkait Korupsi Taman Kota

Kompas.com - 21/06/2013, 18:39 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

KOMPAS.COM/RAHMAN PATTY Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ambon terkait kasus taman kota senilai Rp 1,3 miliar, Jumat (21/6/2013).

AMBON, KOMPAS.com
 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memeriksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, terkait kasus korupsi proyek taman kota senilai Rp 1,3 miliar, Jumat (21/6/2013).

Sehari sebelumnya, Kejari Ambon juga menahan Kepala Dinas Pertamanan Kota Ambon Maurits Lantu dan Kepala Inspektorat Kota Ambon Jacky Talahatu terkait kasus ini.

Richard diperiksa selama lima jam sebagai saksi di ruangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Ampi Batok. Richard datang di Kejari Ambon didampingi staf ahlinya, Fahmi Salatalohy dengan menggunakan baju dinas.

Richard diperiksa karena dalam pemeriksaan sebelumnya Maurits membeberkan bahwa proyek taman kota yang bermasalah itu adalah kebijakan Wali Kota Ambon.

Seusai diperiksa, Richard menyatakan, ia datang memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjunjung tinggi proses penegakan hukum. Dia mengakui bahwa proyek taman kota memang merupakan kebijakannya selaku Wali Kota. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaannya sehingga proyek itu bermasalah.

“Banyak sekali pertanyaan yang diajukan ke saya, seputar kewenangan dan kebijakan saya selaku wali kota dalam proyek taman kota. Saya bilang itu memang kewenangan saya secara normatif dalam menjalankan proyek taman kota,” kata Richard kepada wartawan.

Ia juga menyatakan menghormati proses hukum Kejari Ambon yang menahan Lantu dan Talahalu, dua pejabat Pemerintah Kota Ambon. Namun, Louhenapessy meminta Kejari bersikap profesional dalam pengusutan kasus tersebut.

”Saya datang ke sini sebagai warga negara yang baik. Dan saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Richard.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Rorogo Zego menyatakan, Richard diperiksa sebagai saksi atas pengembangan penyidikan dari tersangka lainnya, termasuk pengakuan anak buahnya itu. Zego menyatakan, kemungkinan Louhenapessy bakal diperiksa lagi kalau keterangan masih kurang.

Ia juga menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan Louhenapessy bakal menjadi tersangka terkait kasus korupsi taman kota itu.

“Kita pelajari dulu keterangan yang bersangkutan (wali kota). Kalau masih kurang akan kita panggil lagi. Statusnya bisa saja ditingkatkan, tergantung hasil pemeriksaan nanti,” kata Roro.

Sehari sebelum Louhenapessy diperiksa, Kejari Ambon menahan Maurits Lantu dan Talahatu di Rumah Tahanan Klas II Ambon. Keduanya dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam.

Maurits dan Talahatu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek taman kota senilai Rp 1,3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Ambon tahun 2012.

Keduanya diperiksa secara terpisah. Maurits diperiksa oleh Kasi Intel Kejari Ambon Abraham Batoek, sementara Talahatu diperiksa oleh jaksa Ikhsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com