Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Gugatan Puspayoga, MK Tegaskan Kemenangan Pastika

Kompas.com - 21/06/2013, 11:22 WIB
Kontributor Bali, Muhammad Hasanudin

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com — Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2013), akhirnya memutuskan menolak gugatan pasangan calon gubenur-wakil gubernur Bali AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan yang kalah dalam Pemilihan Gubernur Bali lalu.

Putusan ini menegaskan keputusan KPU Bali yang menetapkan pasangan I Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 saat rapat Pleno 26 Mei lalu.

Menanggapi putusan ini, Pastika yang ditemui di posko pemenangannya meminta semua pihak legawa. "Saya kira apa pun hasil akhir dari Mahkamah Konstitusi adalah upaya hukum paling tinggi atau yang terakhir, mari kita terima dengan baik dengan semangat bersaudara," ujar Pastika.

"Ke depan, mari kita lupakan apa pun yang sudah terjadi selama ini, mari kita bergandeng tangan untuk menuju Bali yang lebih baik, lebih sejahtera," lanjut Pastika.

Seperti diberitakan, pasangan nomor urut 2, I Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta, memperoleh suara 1.063.734 (50,02 persen) mengungguli pasangan nomor urut 1, AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan, dengan perolehan suara 1.062.738 (49,98 persen).

Selisih suara keduanya sangat tipis, hanya 996 dari 2.126.472 suara sah. Atas hasil tersebut, PAS kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena menganggap pelaksanaan Pilgub Bali penuh kecurangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com