Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacaan Dakwaan Penyerang Lapas Cebongan Berlangsung 30 Menit

Kompas.com - 20/06/2013, 16:47 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan dakwaan keempat berkas terdakwa penyerangan Lapas Cebongan di ruang sidang kedua pengadilan Militer II-11 Yogyakarta berlangsung selama 30 menit. Berkas mulai dibacakan pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 10.30 WIB.

Di berkas keempat ini dihadirkan tiga terdakwa yakni Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar. Majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Letkol Chk (K) Faridah Faisal, Mayor Laut KH Hari Aji S, dan Mayor Sus M. Idris.

Dalam pembacaan dakwaan diketahui, terdakwa satu dan dua, pada Jumat (22/3/2013) malam mencari dua mobil anggota Kopassus yang keluar dari Markas Kopassus Kandang Menjangan Kartosura menuju Yogyakarta. Keduanya kemudian mencari ke Polres Sleman dan Polda DIY, namun terdakwa satu dan dua tidak berhasil menemukan mereka.

Lalu pada Sabtu (23/03/2013) pagi keduanya kembali ke markas dan melaporkan ke terdakwa tiga bahwa situasi aman-aman saja. Setelah pembacaan dakwaan, melalui penasihat hukum para terdakwa, yaitu Letkol (Chk) Yaya Supriadi memutuskan akan mengajukan eksepsi (pembelaan).

"Ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait fakta-fakta yang dibacakan. Fakta itu sangat berpengaruh dalam kesimpulannya nanti," kata Supriadi.

Ketua Mejelis Hakim Letkol Chk (K) Faridah Faisal memutuskan sidang akan digelar kembali pada Senin (24/6/2013) dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Sidang kami tunda pada Senin nanti, dengan agenda pembacaan eksepsi," Ucapnya. Para terdakwa dikenai pasal dakwaan 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP. Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya. (K75-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com