Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Perdana 12 Tersangka Kasus LP Cebongan

Kompas.com - 20/06/2013, 08:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan yang menjadi tersangka kasus dugaan penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dijadwalkan menjalani sidang perdana, Kamis (20/6/2013). Sidang akan digelar di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta, sekitar pukul 10.00.

"Hari ini digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogya," demikian konfirmasi Kasubdis Penum Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Zaenal M, melalui pesan singkat, Kamis pagi.

Para tersangka sejak kemarin telah dipindahkan dari Markas Denpom IV/5 Semarang ke Denpom IV/2 Yogyakarta. Dalam rangkaian persidangan ini akan dihadirkan 42 saksi yang terdiri dari 31 tahanan Lapas Cebongan dan 11 petugas Lapas.

Ruang sidang juga telah dipersiapkan untuk telekonferensi para saksi yang tidak mau hadir di persidangan. Mereka masih trauma dengan pembunuhan di dalam lapas tersebut.

Peristiwa penyerangan Lapas Cebongan terjadi pada Sabtu (23/3/2013) dini hari. Dalam peristiwa itu, empat tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Serka Heru Santoso, ditembak mati dalam ruang tahanan. Mereka adalah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Motif pembunuhan itu adalah aksi balas dendam pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe, Yogyakarta, dan pembacokan terhadap Sertu Sriyono. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai serangan tersebut terencana. Perencanaan itu terlihat dari pelaku yang membawa surat kop Polda DIY untuk dapat membawa keempat tahanan.

Kemudian, adanya pembagian tugas dan peran, seperti sebagai komandan, eksekutor, time keeper, penjaga pintu utama, hingga yang merampas CCTV Lapas. Menurut Komnas HAM, sedikitnya ada 14 tersangka dalam kasus itu. Adapun sebagian tersangka dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com