Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelanggaran HAM di Kasus Cebongan

Kompas.com - 19/06/2013, 19:41 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan meminta kesempatan menyampaikan pendapat terkait temuannya di persidangan kasus pembunuhan empat tahanan di Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Komnas HAM berharap keterangannya nanti dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa.

"Kita akan buat surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 DI Yogyakarta untuk dapat (diizinkan) memberikan hak menyampaikan pendapat dalam persidangan seperti diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Saat itu, Siti selaku Ketua Tim Penyelidikan menyampaikan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus Cebongan. Komnas HAM telah meminta keterangan para saksi, olah tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan barang bukti.

Dalam kesimpulan Komnas HAM, tindakan anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan diduga termasuk pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM itu, pertama, yakni menghilangkan hak untuk hidup. Empat tahanan dibunuh dengan cara ditembak berkali-kali di kepala. Penembakan tetap dilakukan meskipun sudah dalam keadaan tewas.

Kedua, pelanggaran hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Ketiga, hak untuk memperoleh keadilan. Pembunuhan empat tahanan itu dilakukan di luar proses hukum.

"Para tersangka belum ada proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap sehingga harus dihormati hak-haknya untuk tidak dinyatakan tidak bersalah," kata Siti.

Keempat, pelanggaran hak atas rasa aman. Peristiwa di Cebongan, menurut Komnas HAM, menimbulkan rasa ketakutan dan kekhawatiran yang dialami para tahanan, aparat kepolisian, petugas lapas, warga DIY yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, dan masyarakat DIY pada umumnya.

Kelima, pelanggaran hak milik. Para pelaku mengambil monitor CCTV, kamera CCTV, perekam CCTV, ponsel, dan melakukan perusakan pintu.

Kesimpulan lainnya, para anggota Kopassus telah bertindak melawan hukum, baik secara institusional kepada lapas, kepada pegawai negara (petugas lapas), dan masyarakat sipil (para tahanan). Padahal, sebagai aparat negara, mereka wajib mematuhi hukum.

Selain itu, ada penyalahgunaan sarana dan prasarana milik negara oleh para anggota Kopassus. Pembunuhan juga dilakukan secara terencana. Terakhir, peristiwa itu terjadi karena kelalaian atasan Kopassus Grup II Kandang Menjangan.

Seperti diberitakan, sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013). Sebanyak 9 dari 12 terdakwa akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Motif pembunuhan tersebut merupakan aksi balas dendam atas pembunuhan Serka Heru Santoso dan pembacokan Sertu Sriyono. Empat orang yang dieksekusi mati dituduh sebagai pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com