Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Magelang Cokok Dua Pemakai Narkoba

Kompas.com - 18/06/2013, 19:19 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Magelang berhasil mencokok dua pemakai narkotika jenis sabu. Kedua pemakai itu adalah Joko Pitoyo (44), warga Rejowinangun Utara, Kota Magelang, dan Ferry Fajar Irawan (35), warga Kelurahan Magelang, Kota Magelang.

"Keduanya ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di tempat yang berbeda pada pekan lalu," terang Kapolres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono, Selasa (18/6/2013). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan paket narkoba jenis sabu seberat 1,98 gram.

Kapolres menjelaskan, keduanya mendapatkan paket sabu dari seorang perantara atau kurir bernama Fajar Agus Prihantoro (35), warga Kelurahan Wates, Kota Magelang. Fajar sendiri merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus yang sama. Dia bahkan masih dalam masa cuti tahanan ketika ditangkap.

Pasca-penangkapan Fajar, polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar atau penyalur bernama Sapto Mundakir (25), warga Kelurahan Tidar, Kota Magelang.

Berdasarkan keterangan Sapto, kata Kapolres, narkoba yang didapatnya dipesan melalui telepon seluler dari Farid yang diketahui merupakan tahanan Lapas khusus Narkoba di Pakem, Sleman.

"Hingga saat ini, Farid masih dalam daftar pencarian orang (DPO) kami," terang Kapolres.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar serta pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com