Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi di KPC, Kejari Sangatta Tetap Pantau Apidian

Kompas.com - 17/06/2013, 17:49 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

SANGATTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tetap memantau keberadaan Apidian Tri Wahyudi, mantan Direktur PT Kutai Timur Energi (KTE), terpidana kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal.

Pihak Apidian sejauh ini kooperatif, namun Kejari Sangatta tak mau kecolongan. "Apidian tengah menjalani perawatan kesehatan di Jakarta. Kuasa hukumnya telah menyatakan hal itu sejak awal dan bersikap kooperatif. Apidian bersedia menyerahkan diri pada 20 Juni. Kalau tidak menyerahkan diri pada tanggal itu, ya kami jemput," ujar Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta.

Atas alasan kesehatan, keberadaannya diketahui, dan itikad baik dari pihak Apidian, maka Apidian belum dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Adapun kolega Apidian, yakni Anung Nugroho-mantan Direktur Utama PT KTE, ditetapkan DPO sejak 3 April lalu. Sebab Anung tidak memenuhi panggilan Kejari Sangatta yang hendak mengeksekusi, setelah petikan putusan Mahkamah Agung (MA) turun.

Anung ditangkap Jumat lalu di Solo, dan saat ini ditempatkan di Lapas Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Anung dan Apidian terseret kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Priam Coal (KPC) yang merugikan negara Rp 576 miliar, dengan hilangnya hak Pemkab Kutai Timur membeli saham dari PT KPC yang memberi konsesi pertambangan.

Terhadap Apidian, MA menolak kasasinya. November 2012 lalu, MA menjatuhkan vonis Apdian 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Sebelumnya, Apidian divonis bebas oleh PN Sangatta, Kutai Timur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com