Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibantah, Penyiksaan terhadap Terpidana Mati Ruben

Kompas.com - 16/06/2013, 14:51 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) membantah jika ada penyiksaan dan paksaan terhadap tersangka Ruben beserta anaknya dalam penyidikan kasus pembunuhan satu keluarga di Toraja pada akhir tahun 2005 silam.

Setelah muncul pemberitaan di media yang menduga Ruben Pata Sambo yang telah mendapat vonis mati adalah bukan pelaku ataupun otak pembunuhan, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulselbar langsung membentuk tim investigasi. Tim tersebut terdiri dari Propam, Intelijen, dan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).

Berdasarkan hasil investigasi itu, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat di Polres Tana Toraja yang menangani kasus ini.

"Semua sudah sesuai standar operasional prosedur (prosedur operasi standar), di mana tidak ada pelanggaran yang ditemukan seperti penyiksaan dan pemaksaan dituduhkan Ruben kepada Polres Tana Toraja. Bagaimana mungkin Ruben disiksa dan dipaksa, sedangkan dia didampingi terus oleh beberapa pengacaranya," kata Irwasda Polda Sulselbar Komisaris Besar Perwadi, Minggu (16/6/2013).

"Berkas perkara dan para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makale serta telah dilakukan persidangan pada semua tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA), dan peninjauan kembali (PK) yang mendapatkan putusan," sambung Perwadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi mengatakan, tersangka Ruben sejak awal tidak mau mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Andarias Pandin (38) beserta istri, Martina La'biran (33), dan anaknya, Israel (8).

Namun, hasil penyidikan terhadap para eksekutor menunjukkan, Ruben yang membuat perencanaan pembunuhan terhadap Andarias.

"Memang sih, sejak awal hingga kini Ruben tidak mau mengakui telah membunuh Andarias, istri, dan anaknya. Tapi berdasarkan penyidikan dan vonis peradilan dari tingkat PN, PT, MA, dan PK, Ruben Pata Sambo memang bukan pelaku pembunuhan. Namun terbukti selaku intelektual dader (menyuruh melakukan)," ungkap Endi.

Tentang dugaan adanya penyiksaan, penganiayaan, dan pemaksaan yang dilakukan penyidik Polres Tana Toraja, Endi dengan tegas membantahnya. Pemeriksaan para tersangka dilakukan oleh tim, sementara para tersangka didampingi penasihat hukum, dan berita acara pemeriksaan (BAP) pun ditandatangani Ruben.

"BAP, selain ditandatangani oleh para tersangka, juga ditandatangani oleh penasihat hukumnya," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com