Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Penggelapan Saham KPC Ditangkap

Kompas.com - 15/06/2013, 15:31 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

BOYOLALI, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Surakarta berhasil mengamankan tersangka kasus korupsi dana divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho.

Setelah ditangkap, Anung segera diterbangkan ke Kalimantan Timur melalui ke Bandara Adisumarmo, Boyolali, Jawa Tengah,Sabtu sore (15/6/2013), dengan menggunakan maskapai Citylink dengan nomor penerbangan QG 762.

Anung yang mengenakan baju warna hitam dan celana jins warna biru itu tampak membawa tas berwarna putih dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Negeri.

Seperti diketahui, Anung adalah buron kasus pemanfaatan dana penjualan saham hasil divestasi saham PT. Kaltim Prima Coal (PT. KPC). Anung divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena sebagai Direktur Utama PT. Kutai Timur Energi, Anung menyelewengkan dana sekitar Rp 576 miliar.

Seorang petugas dari Kejaksaan Negeri Surakarta, Dony Yuliantoro, yang turut mengawal tersangka, mengatakan bahwa tim Kejaksaan Negeri Surakarta iktu membantu tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sangatta untuk menangkap tersangka.

Anung ditangkap di salah satu hotel di Solo tanpa perlawanan pada hari Jumat (14/6/2013). "Saat itu kita sudah mengetahui keberadaan isterinya, dan saat itu kita tunggu posisi tersangka. Lalu, setelah yakin baru kita lakukan penangkapan" kata Dony kepada wartawan.

Berdasarkan putusan MA Nomor: 1649 K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012, Anung divonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 M subsider 8 bulan kurungan, dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun.

Kasus ini berawal saat Awang Faroek yang sebelumnya menjadi Bupati Kutai Timur bersama-sama dengan Direksi PT Kutai Timur Energi diduga merugikan negara sebesar 63 juta dollar AS atau sekitar Rp 576 miliar, karena telah menjual hak atas pembelian saham oleh Pemda Kutai Timur dari PT KPC.

Saat itu, Awang berdalih bahwa Pemda Kutai Timur tidak mampu menyediakan dana untuk menguasai 55.800 lembar saham itu. Akibatnya, pihak-pihak yang terlibat didakwa merugikan negara, termasuk Anung yang menjadi direktur PT Kutai Energi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com