Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Selewengkan Beras Bantuan Bencana, Kadinsos Gorontalo Dibui

Kompas.com - 15/06/2013, 10:01 WIB
Kontributor Kompas TV, Muzzammil D. Massa

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com — Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Baihaki Natsir, ditahan Kepolisian Resor Gorontalo Kota atas dugaan penyelewengan enam ton beras bantuan bencana alam. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gorontalo Kota AKP Adhi Pradana membenarkan proses penahanan tersebut kepada wartawan, Sabtu (15/6/2013).

Menurut Adhi, Baihaki sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin lalu, tetapi pemeriksaan terhadapnya baru bisa dilakukan pada hari Jumat karena tersangka berulang kali mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan. Alasannya, tersangka masih menerima kunjungan rekan dari Jakarta.

Dalam pemeriksaan, tersangka diminta menjawab 40 pertanyaan dari polisi. Terungkap enam ton beras yang seharusnya digunakan untuk menanggulangi kebutuhan pangan korban bencana alam malah dibagi-bagikan Dinsos kepada masyarakat yang tidak dalam kondisi mengalami bencana.

Diduga beras tersebut dibagi-bagikan untuk memenangkan salah satu calon wali kota-wakil wali kota Gorontalo pada masa-masa tenang kampanye pemilihan wali kota, pertengahan Maret lalu. Menurut Adhie, pihak kepolisian fokus menangani dugaan penyelewengan beras bantuan bencana alam, sementara untuk dugaan pelanggaran pilkada sedang ditangani oleh Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaskada) setempat.

Seusai diperiksa, tersangka langsung dibawa ke tahanan Polsek Pelabuhan Gorontalo. Polisi menjerat tersangka dengan dua pasal, yakni Pasal 3 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 78 juncto 65 UU No 24/2007 tentang penanggulangan bencana dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun penjara.

Saat wartawan mencoba meminta komentar atas penahanan dirinya, tersangka menolak memberi banyak komentar. "Proses hukum sedang berjalan jadi saya no comment," Kata Baihaki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com