Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Ibu Rumah Tangga Dibekuk Saat Pesta Sabu

Kompas.com - 14/06/2013, 20:40 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Tiga ibu rumah tangga dibekuk polisi ketika sedang berpesta sabu-sabu di lorong Monas, Kelurahan Gunung Jati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (13/6/2013) pukul 18.00 Wita. Dalam pesta itu, mereka mengonsumsi 11 paket sabu-sabu.

Ketiga perempuan yang ditangkap itu masing-masing bernama Hj Muliani (39), seorang pedagang di kota lama Kendari, Dana Faradila (35), pegawai honorer di salah satu instransi di Konawe Utara, dan Cece Rahmawati (33), ibu rumah tangga. Mereka ditangkap personel Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sultra.

Empat pelaku tersebut sudah menjadi target operasi (TO) sejak dua bulan lalu. "Ketiganya sedang memakai sabu dalam kamar di kediaman Dana Faradila dan petugas menemukan barang bukti 11 paket sabu, dua alat pengisap, dan dua ponsel," ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Abdul Karim Samandi, Jumat (14/6/2013).

Karim menjelaskan, kepolisian masih mengembangkan pemeriksaan terhadap ketiga orang itu untuk memastikan apakah mereka pengguna atau sekaligus pengedar. "Kami belum tahu sama siapa mendapat 11 paket sabu itu, makanya sementara penyelidikan," kata Karim.

Polisi juga meringkus seorang pengedar sabu-sabu, yang diketahui bernama Suryadi alias Apper. Dia bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan dan berasal dari di Desa Lembah Subur Kecamatan Dangia Kolaka.

Dari Suryadi, polisi menemukan satu bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu, dua korek gas, satu timbangan, satu wadah pirex, 200 lembar plastik kecil kosong, dan satu botol air mineral. Ia tertangkap tangan oleh personel Subdit I Ditnarkoba Polda saat akan menjual sabu.

"Kalau Suryadi ditangkap di Jalan Ahmad Yani depan kantor Kanwil Agama Sultra kemarin. Kantong celananya ditemukan satu paket sabu. Tetapi, setelah pengembangan dan penggeledahan di rumah kosnya di Lorong Dolog, ditemukan lagi empat paket sabu. Barang buktinya lainnya yang kami amankan termasuk uang Rp 2 juta," papar Karim.

Keempat pelaku dikenakan ancaman Pasal 112 sub 114 dengan kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tandas Abdul Karim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com