Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja 7 Suku Imbau Pekerja Freeport Tak Mogok Kerja

Kompas.com - 14/06/2013, 08:18 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

TIMIKA, KOMPAS.com — Badan Komisioner Pemilik Ulayat dan Kerabat Pekerja 7 Suku meminta pekerja tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap tenang dan terus beraktivitas seperti biasa. Hari ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP-KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Mimika menginstruksikan aksi mogok kerja untuk semua unit kerja PT Freeport Indonesia.

Imbauan dari Badan Komisioner Pemilik Ulayat dan Kerabat Pekerja 7 Suku tertuang dalam surat edaran tertanggal 12 Juni 2013, ditandatangani Humas Pekerja 7 Suku, Jecky Amisin. Surat ini terpasang di papan pengumuman Sekretariat PUK SP-KEP SPSI PTFI di Jalan Budi Utomo, Timika, sejak Kamis (13/6/2013) siang.

Terkait insiden runtuhnya batuan atap terowongan tambang Big Gossan sebulan lalu, menurut Pekerja 7 Suku, diduga ada faktor kelalaian. Sebanyak 28 orang tewas dalam insiden itu dan 10 orang yang lain cedera. Namun, menurut mereka, kasus ini sudah dalam proses penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

Dalam imbuan tersebut, Pekerja 7 Suku meminta pekerja yang berada di dataran rendah (low land) dari Mil 50 hingga Pelabuhan Amamapare untuk bekerja sesuai jadwal kerja. Sementara untuk pekerja di dataran tinggi (high land), khususnya untuk tambang bawah tanah, tetap menunggu aktivitas pertambangan kembali normal. "Untuk pekerja tambang terbuka di Grasberg, mari kita running agar produksi seperti sediakala. Tetap bekerja seperti sesuai jadwal agar tungku api kita bersama tidak sampai padam," jelas Amisin.

Sebelumnya pada 10 Juni lalu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Kabupaten Mimika mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada 21 PUK untuk melakukan mogok kerja. Instruksi ini keluar menyusul selisih pendapat dengan manajemen PTFI terkait permintaan pembebastugasan sementara beberapa pimpinan divisi/ departemen PTFI. Pembebastugasan, menurut mereka, diperlukan untuk kepentingan investigasi terhadap insiden Big Gossan.

Dalam instruksi mogok kerja yang direncanakan dilaksanakan mulai Jumat (14/6/2013) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, semua ketua PUK SP-KEP SPSI dari PTFI, perusahaan privatisasi, dan kontraktor diminta segera menghentikan segala kegiatan operasional perusahaan. Pengecualian hanya untuk pelayanan publik, seperti rumah sakit, katering, pembangkit listrik, serta kegiatan transportasi dan logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com