Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Lowokwaru Juga Larang Kontras dan LBH Temui Ruben

Kompas.com - 13/06/2013, 16:38 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Tak hanya awak media yang dilarang oleh aparat di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lowokwaru, Malang, untuk menemui Ruben Pata Sambo (27), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jawa Timur dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang pun tak boleh menemui terpidana mati itu.

"Kita dilarang menemui Pak Ruben. Para wartawan juga tidak diperbolehkan. Pihak lapas dengan sinis sudah melarang kita. Yang boleh hanya anaknya Pak Ruben (Yuliani Anni). Bahkan, anaknya Pak Ruben tak pakai antrean, langsung dibawa ke dalam lapas," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Jawa Timur, Andy Irfan, kepada Kompas.com, ditemui di ruang tunggu pengunjung lapas, Kamis (13/6/2013).

Pihak lapas, kata Andy, tidak memberi alasan jelas mengapa dirinya dan perwakilan dari LBH Malang dilarang menemui Ruben. "Katanya tidak ada perintah dari atasan untuk membolehkan kita masuk menemui Pak Ruben," katanya.

Kontras Jawa Timur mendatangi anak Ruben di rumah singgah, tempat tinggal para napi yang sudah bebas di Jalan LA Sucipto, Blimbing, Kota Malang, untuk bertemu Yuliani Anni, dan Andreas Nurmandala Sutiono, pembina rohani Ruben di Lapas Lowokwaru. "Kita ke sini untuk bertemu dengan anaknya Pak Ruben dan jika boleh ingin ketemu dengan Pak Ruben sendiri di lapas, namun dilarang," aku Andy.

Setelah Kontras bertemu dengan Yuliani Anni, putri Ruben, Kontras berama Yuliani Anni akan ke Jakarta pada Kamis (20/6/2013) mendatang untuk melaporkan kasus Ruben tersebut. "Kamis depan, kita bersama keluarga korban (Ruben) dan dua saksi, yakni Martinus Pata dan Beny Diktus Budi, akan lapor ke Kejaksaan Agung agar melakukan penundaan eksekusi mati Pak Ruben dan anaknya," katanya.

Selain itu, untuk melaporkan Kejagung, pihaknya akan ke Mahkamah Agung, Menkum HAM, Mabes Polri, dan Komisi Yudisial (KY). "Ke MA agar bisa mencabut hukuman mati. Ke Mabes Polri, soal penyiksaan yang dilakukan polisi ke Pak Ruben selama di tahanan. Untuk Kemenkum HAM, soal tindakan hukum atas penyiksaan itu," kata Andy.

Lebih lanjut, Andy mengaku, dalam kasus ini, tak hanya Ruben yang disiksa, dua saksi juga mengalami penyiksaan dari polisi selama di tahanan. "Langkah kita, adalah upaya advokasi. Belum termasuk langkah hukum. Tujuannya untuk melihat respons lembaga hukum tersebut," kata Andy.

Sebelumnya, pihak Lapas Lowokwaru tak memberikan izin puluhan media bertemu dengan Ruben. Para wartawan tak diizinkan masuk ke dalam lapas karena Kepala Lapas Lowokwaru Herry Wahyudiono sedang tidak ada di kantor, Rabu (12/6/2013).

Seperti diberitakan, Ruben Pata Sambo dan anaknya, Markus, diduga merupakan korban salah tangkap dan divonis mati oleh pengadilan. Ayah-anak ini dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarga Andrias di Tana Toraja pada Desember 2005 lalu.

Ruben dan Markus ditangkap anggota Polres Tana Toraja dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Bahkan, keduanya mengaku kerap mendapat penyiksaan dari aparat kepolisian dan ditelanjangi di Markas Polres Tana Toraja.

Pada 30 Desember 2006, empat orang yang ditangkap polisi membuat pernyataan tertulis bermeterai yang menyebut bahwa Ruben dan anak-anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan yang terjadi di Tana Toraja itu. Keempat orang itu mengaku sebagai pembunuh yang sebenarnya.

Yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Keempat pelaku tersebut sudah menyesali perbuatannya dan mengaku telah membunuh keluarga Andrias Pandin dan siap menerima hukuman setimpal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com