Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Tak Membunuh, Terpidana Mati Harus Ajukan PK Lagi

Kompas.com - 11/06/2013, 16:27 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Malang (LBH Malang) Hosnan menilai, Ruben Pata Sambo dan Martinus Pata harus segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang membelit keduanya. Seperti diberitakan, Ruben dan Martinus adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sebuah keluarga di Tana Toraja, Desember 2005 silam.

Padahal, Ruben dan anaknya bukan pelaku sebenarnya. Kini pelaku pembunuhan tersebut sudah ditangkap, sementara Ruben dan anaknya dinyatakan bukan sebagai pelaku. Pelaku sebenarnya adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Semua pelaku adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja.

Seperti juga diberitakan, pembunuhan terhadap empat anggota keluarga Andrias tersebut terjadi pada 23 Desember 2005. "Polres Tana Toraja, Kejari, dan Pengadilan Negeri setempat yang bertanggung jawab karena tiga lembaga itu yang menangani kasus itu," tegas Hosnan, Selasa (11/6/2013). "Demi tegaknya keadilan hukum di Indonesia, Ruben dan anaknya harus dibebaskan melalui jalur PK ke MA itu. Itu yang harus dilalui Ruben saat ini," sambungnya.

Jika pihak Ruben sudah melakukan PK, tetapi ditolak oleh MA; maka langkah tersebut dapat kembali dilakukan. "Memang jalur PK itu cukup sekali dilakukan. Tapi demi keadilan hukum, karena pelakunya sudah ditangkap, dan mengaku Ruben bukan pelakunya, PK bisa dilakukan lagi," katanya.

Walaupun sudah ada bukti baru dan pelaku yang sebenarnya sudah ditangkap, tidak serta-merta Ruben dan anaknya dibebaskan. Pembebasan harus melalui jalur PK ke MA. "Kasus Ruben itu pernah terjadi di Jawa Timur dalam kasus tersangka Kemat. Ternyata dalam kasus itu, Kemat bukan pelakunya. Pelaku yang sebenarnya adalah Riyan, Jombang," katanya.

Kasus demikian, kata Hosnan, masuk pada kasus peradilan sesat. Yang bermain adalah oknum penegak hukum yang menangani kasus tersebut. "MA harus jeli terhadap kasus ini. Sementara itu, korban (Ruben) bisa meminta ganti rugi untuk perbaikan nama baiknya," katanya.

Melihat kasus tersebut, LBH Malang siap memberikan bantuan hukum kepada Ruben dan anaknya yang kini mendekam di Lapas Kelas 1A Lowokwaru dan Lapas Medaeng, Sidoarjo. "Jika pihak Ruben meminta pendampingan bantuan hukum, LBH Malang siap melakukannya. Bisa dibantu melalui LBH di Tana Toraja," kata Hosnan.

Selanjutnya, Jika Ruben menempuh jalur PK ke MA, maka eksekusi hukuman mati kepada keduanya tidak bisa dilakukan sebelum ada kepastian hukum dari MA. "Yang jelas tiga lembaga hukum itu yang bertanggung jawab atas kasus Ruben itu," ucap Hosnan lagi.

***

Ikuti berita terkait: Ruben dan Anaknya Divonis Mati meski Tak Membunuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com