Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Magelang Harus Buat Perda Harga Elpiji

Kompas.com - 10/06/2013, 22:19 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Kenaikan harga elpiji ukuran 3 kilogram di Kabupaten Magelang belakangan ini cukup membuat masyarakat semakin terbebani. Perlu langkah konkret dari pemerintah untuk segera mengendalikan harga di pasaran. Salah satunya ialah dengan penerbitan regulasi yang mengatur secara jelas batas maksimal harga di tangan konsumen.

Demikian diungkapkan Yudiyanti, Kepala Seksi Distribusi Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Magelang, Senin (10/6/2013). Menurut Yudiyanti, meski distribusi gas elpiji subsidi sudah mampu mencapai seluruh wilayah di Kabupaten Magelang, tidak ada patokan harga yang diberlakukan sehingga terjadi kenaikan harga secara drastis di tangan konsumen.

"Beberapa waktu lalu, gas elpiji bahkan sampai Rp 17.000, itu kan sudah tidak wajar," tandas Yudiyanti.

Yudiyanti menilai, regulasi atau dalam hal ini peraturan daerah (perda) perlu diterbitkan demi melindungi konsumen, sekaligus mengendalikan harga sehingga tidak sampai melonjak tajam. Sebab, perda tersebut nantinya memuat sanksi untuk penjual yang menaikkan harga secara tidak wajar.

"Pihak Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) Kabupaten Magelang sebetulnya sudah pernah mewacanakan perda tersebut bersama dengan bagian perekonomian. Tetapi, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dan kejelasan," ungkap Yudiyanti lagi.

Pihaknya mencontohkan, Pemkab Wonosobo, Jawa Tengah, sudah memilliki perda semacam itu. Kendati demikian, lanjut Yudiyanti, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan sebelum penerbitan perda tersebut, antara lain, mengumpulkan seluruh agen, distributor, pangkalan, serta menghitung batas harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Akhir bulan Mei kemarin, kami sudah sempat mengumpulkan mereka. Sebenarnya, mereka juga sudah sepakat untuk ikut mengawasi harga elpiji subsidi," akunya.

Sementara itu, Anang Kusbiyandono, Kepala Bidang Distribusi dan Perlindungan Konsumen, menuturkan, selama sistem distribusi gas masih bebas, perda pengaturan harga gas belum dapat diterapkan. Sistem distribusi seharusnya diubah dulu menjadi sistem rayonisasi.

"Selama distribusi masih bebas seperti ini, perda tidak akan bisa diterapkan," tegasnya.

Menurut Anang, kebanyakan kenaikan harga gas elpiji di tangan konsumen melonjak tajam karena dipengaruhi oleh jarak tempuh serta lokasi geografis. Semakin jauh dan sulit lokasi konsumen, semakin tinggi harga gas elpiji.

"Sementara ini kami memang belum dapat menerapkan standar harga dari pengecer ke tangan konsumen, kecuali kalau distribusinya seperti distribusi pupuk," tandasnya.

Dari pantauan Kompas.com di lapangan, harga gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Magelang sudah mulai normal sekitar Rp 15.000 hingga Rp 16.000 per buah meskipun diakui beberapa pedagang masih agak kesulitan memperoleh gas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com