Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Wali Kota Palopo Ditahan 20 Hari

Kompas.com - 10/06/2013, 18:59 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wali Kota Palopo Andi Tenri Adjeng bersama rekannya, Peter Nekdy yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang akhirnya dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Senin (10/06/2013).

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Aspidsus Kejati Sulselbar), Chaerul Amir memerintahkan penahanan terhadap kedua tersangka ke Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari. Penahanan selama hampir sebulan itu dilakukan sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Keduanya sudah dilakukan tahap penuntutan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), dan ditetapkan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar. Selanjutnya dipersiapkan untuk persidangan," kata Chaerul.

Chaerul menjelaskan, Andi Tenri Adjeng dan Peter Nekdy diduga menyimpangkan dana pendidikan gratis senilai Rp 1,8 miliar pada 2010 dan Rp 5.3 miliar 2011, serta dana bantuan operasional siswa (BOS) dan dana bantuan khusus murid (BKM) tahun 2011 senilai Rp 1 miliar. Juga dana retribusi IMB Kota Palopo tahun 2011 senilai Rp 1 miliar.

"Dia meminta dan mengambil langsung dana-dana tersebut melalui suruhannya bernama Mustafa. Kemudian dana-dana itu diambil langsung secara tunai dan ditransfer langsung ke Peter Nekdy," bebernya.

Selain dana-dana di atas, ada dana lainnya yang diduga hasil kejahatan korupsi keduanya yakni senilai Rp 40 miliar. Dana itu diminta ditransfer ke nomor rekening Peter Nekdy atas suruhan Wali Kota Palopo Andi Tenri Adjeng. Dengan demikian, total keseluruhan dana hasil kejahatan korupsi itu sebesar Rp 49 miliar.

Selanjutnya dana yang masuk ke rekening Peter Nekdy yang terdapat di salah satu bank nasional di Jakarta ditransfer lagi ke Wali Kota Palopo Andi Tenri Adjeng dengan menggunakan lima rekening di bank swasta nasional.

"Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli dolar, bath serta emas. Tempat membeli emasnya sendiri dari seorang perempuan bernama Christine, namun kami belum dapat mengidetinfikasinya serta Mr. Smith tempat membeli dolar dan mata uang bath," terangnya.

Selain itu, lanjut Chaerul, ditemukan juga bukti uang ditransfer ke Ibrahim yang merupakan penjaga mes senilai Rp 3 miliar serta ke rekening seseorang yang bernama Tun senilai Rp 1 miliar. Namun kedua tersangka, Andi Tenri Adjeng maupun Peter Nekdy tidak dapat menjelaskan mengenai rekening tersebut.

"Atas hal tersebut penyidik berkesimpulan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Andi Tenri Adjeng," tandasnya.

Selain menahan Wali Kota Palopo, Kejaksaan juga menyita dua rumah dan tanah di Kota Makassar dan di Kota Palopo. Dua rumah milik Andi Tenri itu senilai Rp 5 miliar. Sedangkan sebidang tanah belum dilakukan taksasi.

Menurut Caherul, Andi Tenri Adjeng akan dikenakan Undang-undang tindak pidana korupsi dan pasal pencucian uang Undang-undang RI No 8 tahun 2010. Sedangkan untuk tersangka Peter Nekdy hanya dikenakan pasal pencucian uang yakni pasal 5 juncto pasal 1 huruf a UU RI No 8 tahun 2010. "Dia (Nekdy, red) perannya menerima transfer uang hasil tindak kejahatan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com