Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Adat Ancam Boikot Parpol yang Abaikan Hak Adat

Kompas.com - 10/06/2013, 15:03 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

PALOPO, KOMPAS.com - Masyarakat adat di Tana Luwu mengancam akan memboikot partai politik yang tidak mendukung perjuangan dalam memperoleh hak adat di wilayah itu. Ancaman itu disampaikan ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara wilayah Tana Luwu, Bata Manurung, Senin (10/6/2013).

"AMAN bersama 147 komunitas adat yang berada di Tana Luwu mengancam tidak akan memberikan dukungan suara bagi partai politik yang tidak memperjuangkan hak masyarakat adat atas hutan dan wilayah adatnya," tandas Bata.

Desakan penyerahan dan pengakuan pemerintah tentang keabsahan tanah adat ke masyarakat adat terus dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Hal ini terkait keberadaan masyarakat adat Rongkong yang tidak mendapat pengakuan akan kepemilikan tanah adat.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah se-Tanah Luwu agar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/puu-x/2012 Undang-undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan gugatan AMAN yang dikabulkan MK.

Dari 9 pasal dalam UU 41 Kehutanan yang digugat AMAN, lima yang dikabulkan, salah satunya adalah pasal 1 angka 6 yang berbunyi "hutan adat berada dalam wilayah masyarakat hukum adat".

Terkait hal tersebut AMAN Tana Luwu melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat Rongkong guna mendapatkan hak tanah adat yang selama ini diperjuangkannya. Sosialisasi yang berlangsung di sekertariat AMAN di Kota Palopo pada Senin (10/6/2013) dihadiri kalangan LSM, akademisi dan juga para tokoh adat Rongkong.

Bata yang juga pewaris tahta Tomakaka Rongko meminta agar pemerintah se-Tana Luwu menghormati dan menjalankan putusan MK terkait tanah adat. Dalam pernyataan persnya, Bata meminta agar semua pihak mencermati kondisi masyarakat adat selama ini, dimana hak-hak hidupnya atas sumber daya alam dan hak-hak sosial kedaulatan masyarakat adat dirampas dan tercabut oleh sistem ketatanegaraan yang tidak menguntungkan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat adat.

Selain itu, Bata juga mendesak pemerintah se-Tana Luwu untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, di antaranya pnyelesaian konflik-konflik terkait hutan adat dan sumber daya alam di wilayah-wilayah masyarakat adat setempat. Menurutnya, terdapat 147 komunitas adat yang tersebar di berbagai daerah di Tana Luwu.

AMAN juga mendesak pemerintah se-Tana Luwu meminta maaf kepada masyarakat adat atas pengabaian hak tanah yang selama ini terjadi di masyarakat adat. Meminta DPRD se-Tana Luwu mendukung percepatan lahirnya UU pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang saat ini sedang dibahas di DPR RI untuk dijadikan undang-undang.

Pemerintah juga diminta segera meninjau ulang izin-izin konsesi pertambangan, perkebunan dan kawasan hutan lindung yang berada dalam wilayah masyarakat adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com