Batam, Kompas
”Ini salah satu contoh betapa prosedur keselamatan belum dijalankan sepenuhnya di dunia penerbangan,” ujar pengamat transportasi udara, Gerry Soejatman, di Jakarta, Jumat (7/6).
Ia menguraikan, saat ini dunia penerbangan di Tanah Air meningkat pesat, tetapi tidak diimbangi peningkatan pemahaman penumpang akan prosedur penerbangan. ”Ini tantangan bagi penyedia transportasi udara menghadapi penumpang yang beragam karakternya,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti mendukung UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ditegakkan. ”Di situ diatur kewajiban masing-masing, baik penyedia maupun pemakai jasa. Jika melanggar, ya, harus diberi sanksi,” katanya.
Kemenhub juga terus memantau kedisiplinan pilot, termasuk soal jam terbang. ”Pilot yang jam terbangnya melebihi ketentuan juga membahayakan. Sanksinya berupa denda,” katanya.
Zakaria yang menjabat Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Daerah Kepulauan Bangka Belitung ditahan sejak Kamis (6/6) malam di Polsek Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Kepala Bagian Operasi Polres Pangkal Pinang Komisaris AB Arifin mengatakan, Zakaria dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pasal 351 memberi ancaman hukuman kurungan dua tahun delapan bulan. Sementara Pasal 335 memberi ancaman maksimal satu tahun penjara.
Sekretaris Jenderal Indonesian National Air Carriers Association Tengku Burhanuddin mengatakan, Sriwijaya Air berhak memasukkan nama Zakaria dalam daftar hitam sehingga ia tidak bisa naik Sriwijaya Air seumur hidup. ”Garuda Indonesia pernah melakukan hal seperti itu kepada penumpang yang marah-marah kepada awak kabin,” ujar Burhanuddin.
Menurut dia, akhir-akhir ini kian banyak penumpang yang mengabaikan peraturan penerbangan. Ada yang enggan mengenakan sabuk pengaman, ada juga yang mencoba merokok di kamar kecil meski sudah diberi tahu penerbangan itu bebas asap rokok. Bahkan, ada yang iseng mengambil jaket pelampung.