Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat yang Memukul Pramugari Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 07/06/2013, 10:03 WIB

BANGKA, KOMPAS.com — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bangka Belitung,  Zakaria Umar Hadi, akhirnya ditahan polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka pemukulan terhadap pramugari maskapai Sriwijaya Air, Nur Febriani.

Zakaria resmi ditahan di Polsek Pangkalanbaru, wilayah hukum Polres Pangkalpinang, Bangka, setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu malam hingga Jumat dini hari tadi.

"Tersangkanya sudah resmi kita tahan sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol AB Arifin atas nama Kapolres Pangkalpinang AKBP Bariza Sulfi, Jumat (7/6/2013).

Arifin mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zakaria dilaporkan Febriani setelah melakukan pemukulan di dalam pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 078 tak lama setelah mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Pemukulan tersebut dipicu kekesalan tersangka karena ditegur korban untuk mematikan ponsel saat pesawat akan lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, sekitar satu jam sebelumnya.

Tersangka memukulkan gulungan koran ke arah bagian belakang leher korban sehingga menimbulkan bekas kemerahan. Tak terima dengan tindakan Zakaria, Febriani pun melaporkannya ke polisi.

Upaya damai kedua belah pihak sudah coba ditembuh. Zakaria juga sudah meminta maaf. Namun, Febriani masih trauma dan tidak terima dengan perlakukan tersebut sehingga kasus ini tetap diajukan ke jalur hukum.(Hendra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com