Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pemukul Pramugari Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Kompas.com - 06/06/2013, 21:42 WIB

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Gara-gara memukul seorang pramugari maskapai Sriwijaya Air, Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Zakaria Umar Hadi, terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

"Kita kenakan tersangka Pasal 351 KUHP dan bisa saja dilakukan penahanan," kata Kabag Ops Polres Pangkal Pinang Kompol AB Arifin, Kamis (6/6/2013).

Akan tetapi, saat ini, Zakaria belum ditahan. Ia sendiri masih dalam proses pemeriksaan penyidik di Polsek Pangkalan Baru.

"Tersangka masih kita periksa. Jadi, belum melakukan penahanan. Kita lihat dulu hasil pemeriksaan nanti," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pramugari bernama Nur Febriani melaporkan Zakaria ke polisi setelah mendapat perlakukan tidak menyenangkan saat pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 078 baru saja mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Bangka, Rabu (5/6/2013) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Insiden tersebut bermula saat pesawat akan lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta sekitar satu jam sebelumnya. Saat itu, Nur Febriani menegur Zakaria agar segera mematikan ponsel karena pesawat akan segera mengudara.

Setelah pesawat mendarat, Zakaria memukul ke arah bagian belakang leher Nur Febriani dengan koran. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Febriani melaporkannya ke polisi. Tersangka mengaku kesal dengan sikap pramugari saat menegurnya sehingga secara spontan melakukan pemukulan. (Hendra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com