PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com- YS, bocah 11 tahun yang divonis 2 bulan 6 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (6/6/2013).
YS keluar tidak dijemput oleh sanak familinya. YS malah dijemput salah seorang wartawan lokal yang peduli dengan nasib anak ini. "Saya membawanya setelah ada surat lepas dari Lapas," kata Darwis Damanik (23), wartawan lokal yang menjemput YS.
YS sendiri mengaku tidak mau pulang ke rumah orangtuanya di Jalan Kisaran Ujung, Pematangsiantar. "Aku tak mau pulang ke rumah mama. Aku mau ikut Bang Darwis," kata bocah yang sudah kehilangan ayah kandung sejak 2,5 tahun lalu.
YS mengaku setelah vonis hakim PN Pematangsiantar, Rabu (5/6/2013) dia sudah mengirim pesan singkat ke nomor telepon seluler ibunya namun tidak ada jawaban. Saat nomor telepon seluler ibunya kembali coba dihubungi di depan Lapas menggunakan telepon seluler Darwis, ibu YS tidak juga mau mengangkat.
Itu sebabnya, kata YS, dia memutuskan sementara ini ikut dengan Darwis. "Pokoknya aku sama Darwis," katanya.
Bocah yang tampak akrab dengan Darwis ini akhirnya dibawa naik sepeda motor menuju rumah kost wartawan lokal ini. Sedangkan RS (16), teman YS juga baru keluar dari Lapas, Kamis (6/6/2013) setelah dijemput orangtuanya. "Tadi barusan juga dijemput orangtuanya langsung," kata Darwis.
Sebelumnya, YS dan RS mencuri BlackBerry dan laptop Maret 2013. Keduanya akhirnya dihukum pidana oleh PN Pematangsiantar selama 2 bulan 6 hari kurungan. Keduanya langsung bebas karena vonis dipotong masa tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.