Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 2 Bulan, Bocah Pencuri BlackBerry Langsung Bebas

Kompas.com - 05/06/2013, 15:48 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sumatera Utara akhirnya menjatuhkan vonis 2 bulan 6 hari kurungan terhadap YS (11) dan RS (RS), dua bocah pencuri BlackBerry (BB) dan laptop dalam sidang yang digelar, Rabu (5/6/2013).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang sebelumnya menuntut kedua bocah 3 bulan penjara dalam sidang di ruang sidang anak PN Pematangsiantar, Selasa (4/6/2013).

Sidang agenda putusan dipimpin hakim tunggal Roziyanti, dihadiri jaksa Ronald Nainggolan dan kuasa hukum kedua bocah, Tumpal Sinaga berlangsung sekitar setengah jam lebih.

Hakim Roziyanti dalam amar putusannya menyebutkan kedua bocah terbukti secara sah melakukan pencurian satu unit BlackBerry dan satu unit laptop milik Rima Novita Panjaitan, warga yang ngontrak di Jalan Medan Area Pematangsiantar. Kedua bocah warga Pematangsiantar ini melakukan pencurian pada Maret 2013.

"Kepada terdakwa satu dan dua, dijatuhi hukuman 2 bulan 6 hari kurungan. Dan melalui putusan ini keduanya diperintahkan untuk dikeluarkan dari rumah tahanan karena telah menjalani masa hukuman," kata Hakim Roziyanti dalam amar putusannya.

Seusai sidang, Roziyanti ketika ditanya alasan kedua anak harus dipidana, mengatakan sebelumnya ada kesalahan dari penyidik, dimana keduanya tidak harus ditahan.

"Jika sebelum kita vonis ada tindakan, sementara mereka sudah menjalani masa tahanan, nanti jadi bermasalah. Jadi vonisnya dikurangkan saja dengan masa tahanan yang dijalani dan akhirnya mereka bebas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com