Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Dada Rosada Masih Diperiksa sebagai Saksi

Kompas.com - 04/06/2013, 17:19 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.

Pemeriksaan terhadap Dada ini merupakan yang keenam kalinya. Sebelumnya Dada diperiksa KPK pada 31 Mei, 29 Mei, 28 Mei, 23 Mei, dan 20 Mei 2013 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Ya, benar dia (Dada) sedang diperiksa kembali hari ini," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (4/6/2013).

Johan menegaskan, Dada diperiksa masih berstatus sebagai saksi. "Saat ini dia statusnya masih diperiksa sebagai saksi, belum tersangka," ucap Johan, Selasa.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Dada bukan berarti Wali Kota Bandung ini kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka. Dada bisa menjadi tersangka jika KPK menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat; dan tangkap tangan Hakim Setyabudi Tedjocahyono oleh KPK pada Jumat (23/3/2013).

Saat ditanya, apakah pemeriksaan yang dilakukan hari ini merupakan yang terakhir? Johan menyatakan tidak tahu. "Waduh, soal itu saya enggak tahu," singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Dada masih berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dari informasi yang diterima Kompas.com, KPK telah memiliki bukti dan petunjuk mengenai dugaan keterlibatan Dada dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

Dalam kasus ini, orang dekat Dada, yakni Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap Hakim Setyabudi dalam kasus bansos. KPK juga menetapkan orang suruhan Toto yang bernama Asep Triana dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkot Bandung Hery Nurhayat sebagai tersangka.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah Dada bepergian ke luar negeri. Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah ruangan Dada di kantor Pemkot Bandung, rumah dinas Dada di Jalan Pendapa Kota Bandung, dan rumah pribadinya di Jalan Tirtasari II, Kelurahan Sarijadi, Bandung, pada Jumat (17/5/2013).

Dari penggeledahan di rumah pribadi Dada, tim penyidik KPK menyita beberapa barang, antara lain kartu SIM Telkomsel (Kartu Halo) dengan nomor 0811224752 dan daftar riwayat hidup Dada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com