Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bebas, Tiga Terpidana Korupsi di Ambon

Kompas.com - 04/06/2013, 07:05 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Belum ada tanda-tanda Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tiga terpidana korupsi di wilayahnya. Kejati Maluku hanya berjanji pelaksanaan hukuman untuk ketiganya akan segera dilakukan.     

"Dalam waktu dekat, ketiganya dieksekusi. Mereka tidak mungkin lolos dari jeratan hukum. Mereka pasti akan dieksekusi oleh kejaksaan," ujar Kepala Seksi Penerangan Kejati Maluku Bobby Palapia saat ditemui di kantornya, Ambon, Senin (3/6/2013). Ketiga terpidana korupsi itu adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Aru Muhammad Raharusun, mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Lukas Uwuratuw, dan mantan Kepala Dinas Sosial Maluku Fenno Tahalele.

Raharusun divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Maluku dalam korupsi APBD Aru Tahun 2006-2007 dan dihukum pidana penjara delapan tahun. Dia tidak mengajukan kasasi atas putusan itu. Karena itu, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.  

Sementara Lukas divonis bersalah oleh MA pada Desember 2012 dalam kasus korupsi pengadaan enam unit kapal ikan di Maluku Tenggara Barat senilai Rp 2,7 miliar pada 2002. Dia divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Sementara Fenno mendapatkan vonis empat tahun penjara oleh MA pada Desember 2011. Dia terbukti bersalah mengorupsi dana keserasian untuk korban konflik Maluku pada 2006. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4 miliar.

Pekan lalu, Kejati Maluku baru saja mengeksekusi dua terpidana korupsi. Keduanya adalah Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Seram Bagian Timur Teddy Sibualamo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com