Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Lapas Timika Tewas, Keluarga Bentuk Tim Investigasi

Kompas.com - 04/06/2013, 04:38 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

TIMIKA, KOMPAS.com — Pihak keluarga berkeras menuntut kematian Anjelus Imepu yang meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Timika, Satuan Pemukiman (SP) V, Kampung Limau Asri, Kabupaten Mimika, pada Jumat (31/5/2013). Sebuah "tim investigasi" pun dibentuk untuk menelisik penyebab kematian Anjelus.

"Tim investigasi" itu beranggotakan perwakilan keluarga, tokoh masyarakat Kabupaten Mimika, pengacara, Yahamak, dan lembaga masyarakat adat Kamoro (Lemask). "Yang bawa korban ke rumah sakit itu siapa? Dari lapas tidak ada yang bertanggung jawab, dilepas begitu saja," kecam Gergorius Okoare, salah satu perwakilan keluarga Anjelus, Senin (3/6/2013). 

Gergorius mengatakan, kejaksaan dan pengadilan juga berkilah tak tahu kondisi Anjelus. "(Karena) dorang semua baku lempar, jadi lebih baik kami bentuk tim pencari fakta dan melaporkan kejadian ini ke Menteri Hukum dan HAM," kata dia.

Menurut Gergorius, keluarga tidak terima dengan kematian Anjelus karena pihak lapas tidak pernah memberi tahu keluarga tentang kondisi kesehatan Anjelus yang sakit parah. Keluarga, ujar dia, tak pernah tahu bahwa Anjelus bahkan pernah sampai beberapa kali menjalani rawat inap di Rumah Sakit Mitra Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika.

Gergorius menambahkan, keluarga belakangan diberi tahu bahwa selama dirawat di rumah sakit, kaki dan tangan Anjelus tetap diborgol dan disuruh mengenakan pamper. "Ya, ini kan sama saja membunuh dia secara tidak langsung karena secara psikis dia semakin tertekan," kecamnya.

Sebelumnya, kematian Anjelus telah dibahas dalam pertemuan di Lapas Timika, Sabtu (1/6/2013). Pertemuan lanjutan digelar di Aula Resto 66 Timika, Senin (3/6/2013), dihadiri perwakilan keluarga Anjelus, tokoh masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Kepala Pengadilan Negeri Mimika, Kepala Lapas Klas II Timika bersama jajaran, dan Kepala Kepolisian Resor Mimika.

Kepala Lapas Klas II Timika, Jaka Prihatin, seusai pertemuan mengakui bahwa tidak ada tenaga medis dan dokter di dalam lembaga yang dipimpinnya. Namun, dia mengaku belum tahu persis permasalahan seputar kematian Anjelus karena baru tiga hari bertugas di Lapas Timika. "Saat kejadian (kematian Anjelus), saya baru satu jam bekerja di lapas, saya belum sempat meminta penjelasan dari petugas terkait kejadian ini," kilah dia.

Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini mengatakan, dalam pertemuan tersebut, dia menjelaskan prosedur pemindahan tahanan. Anjelus, tutur dia, ditangkap pada 16 September 2012 dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan.

Jermias mengatakan, keluarga memang tidak puas dengan penjelasan yang mereka dapatkan terkait kematian Anjelus. "Memang ada ketidakpuasan dari pihak keluarga, tetapi karena kami tidak tahu penyakit yang bersangkutan dan pihak keluarga tidak mengizinkan dilakukan otopsi sehingga kami sulit memberikan argumen. Biarkan mereka membentuk tim untuk mencari tahu karena itu hak mereka," kata Jermias.

Anjelus Imepa, tahanan Pengadilan Negeri Timika, yang dititipkan di Lapas Klas II Timika sejak 10 April 2013, tewas di dalam lapas pada Jumat (31/5/2013) sekitar pukul 09.00 WIT. Setelah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Timika, jenazah diantar ke rumah duka di kampung Nawaripi dan telah dimakamkan pada Minggu (2/6/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com