Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Mutasi Ilegal, Pejabat "Nonjob" Ogah Serahkan Fasilitas Negara

Kompas.com - 03/06/2013, 15:34 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com — Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kolaka Rustam Rahim menyatakan, pihaknya mendapatkan laporan tentang banyaknya fasilitas pemerintah yang masih dipakai mantan pejabat Kolaka. Fasilitas yang dimaksud, di antaranya, kendaraan dan rumah dinas. Bahkan ada di antara kendaraan dinas yang sudah diganti pelat nomor polisinya dari merah ke hitam.

"Memang hingga saat ini masih banyak kendaraan dinas yang dikuasai pejabat lama. Bahkan informasi yang kita dapatkan, sudah ada beberapa mobil berganti dari pelat merah ke pelat hitam," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (3/6/2013). "Kami dengar sampai dengan rumah jabatan pun masih dikuasai oleh mantan camat," lanjut Rustam.

Menurutnya, dalam aturan, kalau seseorang tidak lagi menjabat maka fasilitas negara harus dikembalikan ke pemda, dalam hal ini ke Badan Aset Daerah. "Kita akan mendesak bagi yang masih menguasai aset tersebut agar dikembalikan. Kalau perlu kita sita secara paksa," tegasnya.

Dia menambahkan, saat ini Badan Aset Daerah sedang mendata aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Kolaka sebelum pihaknya melakukan penindakan. "Pasti kita tunggu data dulu dari Badan Aset, serta surat perintah Sekda Kolaka," tambahnya.

Secara terpisah, Sekda Kolaka Poitu Murtopo menegaskan, seharusnya setelah serah terima jabatan atau pelantikan, pejabat lama langsung menyerahkan aset daerah, jangan menunggu dijemput.

"Saya tegaskan semua aset berupa mobil, rumah dinas, dan segala sesuatunya diserahkan dulu. Setelah itu kita kembali melihat untuk memporsikan kepada pejabat baru," tegasnya.

Di bagian lain, mantan pejabat Kolaka yang namanya enggan disebutkan mengakui memang masih memakai mobil dan rumah dinas. Dia menolak menyerahkan fasilitas negara itu karena menganggap mutasi jabatan terhadap dirinya ilegal atau cacat hukum.

"Bukan saya tidak mau serahkan, tapi seluruh aset ini masih berhak saya gunakan. Proses pelantikan pejabat baru dan proses nonjob pada kami itu tidak sah dan cacat secara aturan dan hukum. Jadi, hingga saat ini saya belum terima," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com