Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPNUI Laporkan Balik Ketum PPNUI

Kompas.com - 02/06/2013, 20:14 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polemik dukungan ganda Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada dua pasangan calon dalam Pilgub Jatim berbuntut panjang. Sekjen PPNUI, Andi William Irfan akan melaporkan balik Ketua Umum PPNUI Yusuf Humaidi ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik yang dimaksud Andi adalah saat dirinya dilaporkan ke Mabes Polri karena telah memalsu SK kepengurusan partai untuk mendukung pasangan cagub-cawagub Jatim, Soekarwo Saifullah Yusuf.

''Sebagai warga negara, saya akan patuh pada hukum, tapi saya juga berhak menempuh jalur hukum,'' katanya kepada wartawan di Surabaya, Minggu (2/6/2013).

Dia juga menyayangkan langkah atasannya itu, yang tidak menempuh musyawarah internal saat terjadi perbedaan pandangan dalam langkah politik partai. ''Harusnya kan dibahas melalui mekanisme partai, jangan dulu melibatkan pihak luar, apalagi sampai lapor polisi,'' jelasnya.

Dia juga menuding Ketua Umum PPNUI melanggar fatwa dewan pendiri PPNUI yang tegas melarang kaum wanita sebagai seorang pemimpin. Dengan mendukung pasangan Khofifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja, Ketua Umum PPNUI Yusuf Humaidi dianggap melanggar fatwa dewan pendiri.

Seperti diberitakan, KPU Jatim menemukan dukungan partai non parlemen ini ganda pada pilgub Jatim. Sementara bagi pasangan Khofifah-Herman, dukungan suara PPNUI sangat dibutuhkan, karena menggenapkan syarat dukungan partai menjadi minimal 15 persen.

Saat ini, Khofifah-Herman memiliki modal dukungan 15,55 persen suara. Jika dikurangi dengan dukungan dari PK dan PPNUI maka total dukungan hanya 14,81 persen. Tanpa PK dan PPNUI, partai pendukung Khofifah-Herman adalah PKB (12,26 persen), PKPB (1,48 persen), PKPI (0,87 persen), dan PMB (0,20) total hanya 14,81 persen. Artinya, KPU berhak melikuidasi pasangan Khofifah-Herman untuk tidak mengikuti Pilgub Agustus nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com