Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Tele Terus Ditebangi, Bupati Samosir Tak Dianggap

Kompas.com - 02/06/2013, 18:33 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

SAMOSIR, KOMPAS.com - PT Gorga Duma Sari (GDS) benar-benar tidak mengindahkan desakan penghentian penebangan hutan Tele, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Meski surat penghentian sementara operasional di lokasi hutan sudah dilayangkan Pemkab Samosir pascaaksi demo masyarakat beberapa waktu lalu, pemilik PT GDS masih terus melakukan penebangan kayu hutan. Hal ini sesuai temuan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara.

"Berdasarkan temuan Tim Terpadu, kita menemukan adanya unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kita akan menyurati Pemkab Samosir untuk melakukan penyetopan kegiatan PT GDS dalam waktu dekat ini. Saya yakin penegak hukum akan melakukan tindakan sesuai undang-undang berlaku," tegas Hidayati, Kepala BLH Provinsi Sumatera Utara, kepada wartawan, Minggu (2/6/2013).

Hidayati menambahkan, BLH Provinsi Sumatera Utara dipimpin Mariduk Sitorus sudah menerima laporan investigasi berita acara verifikasi lapangan atau dalam rangka pengumpulan bahan keterangan di Kabupaten Samosir terhadap kegiatan PT GDS dari Tim Terpadu yang terdiri dari PNS BLH Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumut.

Hasil temuan tim di lapangan serta analisis terhadap dokumen yang ada, ditemukan bahwa izin lokasi yang dikantongi PT GDS yang dikeluarkan oleh Bupati Samosir ternyata sudah berakhir 1 Mei 2013. Sementara, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 yang direvisi pada tahun 2013 tentang analisis terhadap kerusakan lingkungan dapat disimpulkan bahwa daerah tersebut termasuk kepada daerah di dalam peta indikatif penundaan izin baru.

Selain itu, tim juga menemukan kawasan tersebut merupakan kawasan lindung, tepatnya di Lae Renun. "Di kawasan ini, PT GDS sudah menghabisi pohon yang tadinya berada di sisi kiri dan kanan sungai yang merupakan sumber mata air dan mengalir ke Sianjurmula-mula dan daerah lain di bawahnya," kata Hidayati seraya menambahkan hingga kini, penebangan serta pengangkutan kayu masih tetap berjalan.

Dikatakan Hidayati, terkait izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Samosir, sebenarnya bupati telah menekankan kepada perusahaan, wajib menyampaikan penyajian informasi lingkungan (PIL), yang artinya identik dengan dokumen lingkungan. Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan.

"Namun faktanya, PT GDS tidak mengikuti arahan Bupati Samosir dan sampai saat ini tidak terdapat ijin lingkungan apapun sebelum melakukan penebangan," sebut Hidayati.

Kata Hidayati, harusnya PT GDS lebih dulu mengurus izin perkebunan, baru mendapatkan ijin pemanfaatn kayu (IPK). Pada saat pengurusan izin perkebunan itulah yang harus dilengkapi amdal atau UKL/UPL. "Sehingga dengan kajian lingkungan dapat diketahui layak atau tidak layak suatu kegiatan terhadap lingkungan. Apalagi kawasan tersebut termasuk dalam Inpres Moratorium Penebangan Hutan dan penundaan izin baru, termasuk kawasan Tele meskipun masuk areal penggunaan lain atau APL," papar Hidayati.

Terakhir dia menyebut, BLH Provinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat akan memanggil para ahli lingkungan untuk menganalisis lebih dalam mengenai dampak penebangan. Sementara hasil analisis Tim Terpadu akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapat petunjuk dan arahan sesuai peraturan berlaku. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com